Saya, Kamu dan Mereka Berhak Dilayani Catatan: Alymullah - TopicsExpress



          

Saya, Kamu dan Mereka Berhak Dilayani Catatan: Alymullah Manik KITA berhak dilayani, kenapa? Lalu siapa yang melayani?. Terbentuknya sebuah pemerintahan adalah proses pelimpahan amanah dari sekumpulan rakyat kepada orang yang dipercaya melayani rakyat, yang hari ini kita sebut Pemerintah. Bentuk pelimpahan amanah tersebut “diganjar” dengan sebentuk imbalan yaitu, Gaji (upah). Kedua belah pihak, dalam hal ini rakyat (selaku pemberi amanah) dan pemerintah selaku Penerima amanah sama–sama melakukan pengorbanan. Rakyat berkorban dengan cara membayar sejumlah uang dalam bentuk pajak, sementara Pemerintah mengelola pajak tersebut, sebagian untuk gaji si pemerintah tersebut, dan sebagian lagi tentu untuk melayani kebutuhan si pemberi amanah (rakyat). Sebagai contoh untuk pendidikan masyarakat, infrastruktur (jalan, jembatan, dan lainnya). Jadi sebenarnya istilah yang paling tepat kepada si penerima amanah adalah Pelayan bukanlah pemerintah. Pemaknaan Pelayan rakyat/masyarakat (public service ), menjadi tepat karena kondisi kekinian saat ini, terasa bahwa “Pemerintah” saat ini seakan jauh dari masyarakat, seakan terdapat sekat yang begitu tebal antara si pemberi amanah dan si penerima amanah tersebut. Istilah “pemerintah” menjadi sebuah kata yang kaku, yang seakan – akan dan bahkan ditafsirkan sebgai penguasa,penyuruh,pemilik. Sehingga muncul arogansi semu yang tidak wajar, muncul jarak yang dibuat antara masyarakat dan “pemerintah”. Bukan hal yang sulit difahami akan fhenomena hal tersebut, karena memang sebuah kata atau kalimat yang disematkan terkadang secara psikologis akan mempengaruhi se penerima istilah yang disematkan. Semua proses dimulai dari penyebutan atau penamaan. Bila ada adagium (ungkapan) yang menyatakan apalah arti sebuah nama (penyebutan)?. Sebenarnya bukan hanya apalah arti nama, akan tetapi penamaan dan penyebutan atau pengistilahan sangat berpengaruh secara psikologis dan praktis bagi si penerima penyebutan tersebut. Saya terkadang membayangkan dan mengimpikan suatu waktu bila istilah BUPATI (Pemerintah Kabupaten) dapat diganti dengan istilah “Kepala Pelayan Mayarakat Daerah”. dengan istilah “kepala Pelayan Masyarakat Kabupaten”. Kata – kata Kepala Pelayan Mayarakat, baik Provinsi dan atau kabupaten bukan tidak mungkin akan merubah mindstream orang–orang yang saat ini duduk di pemerintahan. Bila Gubernur saja dapat kita sebut Kepala Pelayan Masyarakat, atau Bupati saja dapat kita sebut Kepala Pelayan Masyarakat, bagaimana dengan struktur dibawahnya?,tentu akan secara simultan mampu merubah pola fikir para pelayan–pelayan masyarakat yang mulia tersebut. Sehingga kita akan menemukan PNS yang ramah dalam melayani masyarakat. Sehingga kita akan merasa nyaman berkomunikasi dengan Polisi walaupun dalam kondisi kita bermasalah, karna memang fungsi Polri adalah pengayom masyarakat, sehingga kita akan menjadi merasa aman bila berpapasan dengan TNI, karena mereka memang aparat pelayan masyarakat guna memastikan keamanan rakyat; baik ancaman dari dalam negeri maupun tentu bila ada ancaman dari luar negeri. Sebagai sebuah ilustrasi, di toko – toko Minimarket saja di pulau jawa sana, bila si pelayan toko minimarket tidak memberikan senyum dan keramahan pada para pembeli dapat saja mereka dikenakan denda oleh si pemilik toko tersebut dan si pembeli diberikan reward (penghargaan) atau kompensasi berupa produk tertentu dari Minimarket tersebut. Itu hanya karena si pelayan tidak senyum dan tidak ramah kepada si pembeli, bagaimana dengan Para Aparatur “pemerintah”, yang tidak disiplin, tidak ramah dan tidak memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakaat yang notabene telah membayar pajak,yang sebenarnya merupakan salah satu dari sumber gaji (Upah) mereka?. Apakah ada dendanya? Apakah ada reward bagi si masyarakat. Maka, sebenarnya sudah saatnya kita sadar; bahwa kita layak untuk dilayani. Kita rata–rata adalah pembayar pajak yang taat. Contoh sederhana, Kebayakan dari kita yang laki–laki adalah Perokok; dalam setiap bungkus rokok yang kita beli pasti ada Cukainya. Pita cukai yang terdapat dalam setiap rokok tersebut adalah salah satu bentuk Pajak. Jadi saat kita membeli rokok sekaligus juga kita telah membayar pajak. Hampir tiap hari kita beli rokok. Belum lagi pakaian yang kita beli, kendaraan yang kita pakai (pajak STNK). Begitu juga dengan para perempuan; hampir semua perempuan menggunakan bedak, dalam setiap bungkus bedak sudah juga disertai dengan PPN (pajak pertambahan Nilai). Dalam setiap bungkus susu anak – anak kita juga telah dibebani denga PPN. Jadi sebenarnya hampir semua gerak–gerik kehidupan kita telah “dipajaki”, jadi tidak ada alasan lagi bahwa “pemerintah” tidak melayani masyarakat. Menjadi tepatlah bahwa sebenarnya kata – kata PNS (Pegawai Negeri Sipil) diubah saja menjadi PPM (Pengemban Pelayan Masyarakat). Hidup bernegara tidak terlepas dari hak dan kewajiban. Lalu apa kewajiban Negara bagi kita rakyat si pemilik kedaulataan sejati..?. ya kita berhak dilayani. Pelayanan yang dimaksud adalah, maksimalisasi pengelolaan Pajak tersebut untuk Pendidikan yang baik, infrastruktur yang layak, dan hal lainnya. Konklusi sederhana dari gambaran diatas adalah bahwa sebenarnya kata “pelayan” bukanlah kata yang rendah, akan tetapi justru begitu mulia, tentunya bagi mereka yang melakukan penerapan pelayanan yang bersahaja. Masyarakat atau rakyat Berhak dilayani, dan masyarakat juga berkewajiban menuntaskan kewajibannya dalam berpartisipasi membayar pajak,dan bersama – sama secara aktif mengawasi implementasi pengunaan pajak tersebut;guna semata – mata untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang layak serta rasa aman. Sudah selayaknya juga, Terminologi “Pemerintah” kita rubah menjadi “Pelayan”. Pelayan yang mulia tentunya. Karena sebenarnya disaat orang mampu melayani, kemulian akan lebih mudah mendekatinya. “Sebaik – baik manusia adalah yang mampu memberi manfaat secara luas bagi orang banyak”. Alangkah indahnya bila seorang Gubernur kita sebut Kepala Pelayan Masyarakat Provinsi dan Bupati kita sebut Kepala Pelayan Masyarakat Kabupaten. Dan kita semua rakyat berhak dilayani. Adanya Pemerintahan (unit Layanan) adalah karena adanya rakyat yang harus dilayani. Jangan sampai terbalik, jangan menjadi sebuah kebiasaan umum hari ini yang seakan terasa bahwa Aparatur pemerintah terlalu bersekat dengan rakyat. Njuah njuah
Posted on: Wed, 17 Jul 2013 17:25:16 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015