Science Blog of Hima Ekis BerandaInfo LombaInfo BeasiswaJurnal - TopicsExpress



          

Science Blog of Hima Ekis BerandaInfo LombaInfo BeasiswaJurnal Ekonomi Islam 27 Juli 2011 Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer by Bagus M. Ramadhan Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer Sebuah survey mengenai pemikiran ekonomi Islam kontemporer(Siddiqi,1981) menunjukkan bahwa terdapat kesepakatan di antara para ekonom Muslim tentang landasan dasar bagi sistem ekonomi Islam.Kebanyakan,jika bukan semua,penulis menyebutkan tauhid(keesaan Tuhan),’ibadah,khliafah(kekhalifahan),dan takaful(kerja sama) sebagai pilar-pilar filosofis sistem ekonomi Islam.Demikian pula,tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal-hal yang secara jelas disebut dalam Al-Quran dan sunnah.Misalnya,tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban membayar zakat dan pelarangan riba di dalam sistem ekonomi Islam. Perbedaan di antara mereka muncul sekurang-kurangnya pada tiga wilayah pembahasan: 1.Penafsiran beberapa istilah dan konsep yang ditemui di dalam Al-Quran dan Sunnah 2.Pendekatan/metodologi yang harus diikuti dalam membangun teori ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam 3.Sebagai akibat perbedaan tersebut,maka terdapat pula perbedaan pandangan mengenai penafsiran sistem ekonomi Islam. Studi kita ini berupaya menganalisis dan membandingkan pandangan sejumlah ahli Muslim kontemporer terhadap beberapa aspek utama sistem ekonomi.Dari situ,kita akan berusaha mengelompokkan pandangan ahli yang bersangkutan ke dalam perbedaan pemikiran ekonomi Islam yang dapat diterima.Pembahasan mengenai perbedaan antarpendapat ekonom Muslim tidak perlu dihindari karena takut akan timbulnya ‘perpecahan’dalam pengembangan ekonomi Islam.Sebaliknya,pendapat para ekonom Muslim tersebut hendaknya dipandang sebagai kekuatan positif yang menggambarkan fleksibilitas dan realism ekonomi Islam.Namun,kerangka dan elemen-elemen yang menjadikan pemikiran mereka itu’Islami’harus ada di dalam gagasan teoritis mereka. Dengan menganalisis,membandingkan serta mengelompokkan pandangan-pandangan yang sama maupun yang berbeda di antara para ahli ekonomi Islam yang lebih sistematik.Cara ini juga diharapakan,sampai batas tertentu,dapat menjawab kritik yang dilemparkan kepada para ekonom Muslim yang telah memanipulasi dan menafsirkan prinsip-prinsip Ekonomi Islam untuk mendapatkan keuntungan politik(Behdad.1989).Kesimpulan semacam itu-meskipun merupakan penafsiran sederhana-mempunyai implikasi yang amat dalam.Studi kita akan berkonsentrasi pada enam ahli Muslim modern yang karya-karyanya dalam bidang ekonomi Islam dikenal luas oleh para mahasiswa ekonomi Islam.Mereka adalah: 1.Muhammad Abdul Mannan 2.Muhammad Nejatullah Siddiqi 3.Syed Nawab Haider Naqvi 4.Monzer Kahf 5.Sayyid Mahmud Taleghani 6.Muhammad Baqir As-Sadr. Empat yang tersebut pertama adalah ekonom yang memang berpendidikan ekonomi,sedangkan dua yang terakhir terutama sekali dikenal sebagai ahli hukum(Islam).Setiap orang dari keenamnya telah dikenal menulis secara luas di bidang ekonomi atau isu-isu ekonomi dan,paling tidak,memiliki sebuah karya utama di bidang ekonomi Islam yang akan dijadikan sebagai rujukan utama bagi pemikiran mereka.dalam hubungan ini,keenam ahli yang terpilih telah diakui sebagai’ekonom atau pemikir ekonomi’ oleh orang-orang sezamannya,serta karya-karya mereka juga sering dirujuk oleh orang lain,dan bahkan dijadikan’buku teks’ di dalam pengajaran ekonomi Islam. Pendekatan Mannan,Siddiqi dan Kahf pada dasarnya adalah neo-klasik,pencerminan dari pendidikan ekonomi konvensional yang mereka terima.Sebagai tambahan,Mannan(1970) telah memilih metode elektik dalam pandangannya,dan bahkan ‘meminjam’ gagasan dari mazhab-mazhab di dalam tradisi ekonomi barat yang lebih radikal dan terisolasi.Di lain pihak,Siddiqi dan Kahf terlihat lebih suka menggabungkan fiqh dan pendekatan neoklasik.Pendekatan ‘neoklasik’ berbasis fiqh seperti ini dapat digolongkan sebagai aliran mainstream di dalam pemikiran ekonomi Islam.Pendekatan aksiomatik Naqvi(1981) adalah pendekatan yang lebih inovatif,bahkan radikal.Dengan keras ia mengkritik segala usaha untuk membersihkan kapitalisme(dan ekonomi neoklasik-Keynesian) dengan cara membuat perubahan-perubahan yang bersifat “kosmetik” dan dengan cara keras pula ia membela peranan pemerintah di dalam perekonomian. Taleghani dan Sadr mewakili tulisan para ahli hukum(syiah) di bidang ekonomi Islam.Sekalipun tidak terdidik secara khusus di bidang ekonomi,kedua ahli ini telah menulis ekonomi Islam secara panjang lebar.Taleghani(1982) berkonsentrasi pada isu sentral kepemilikan di dalam Islam,selain pandangan ringkas mengenai karakteristik sistem ekonomi Islam.Sadr(1986) menulis magnum opus-nya,yakni Iqtisaduna,yang telah terbukti sebagai salah satu studi komparatif yang paling tajam dalam sistem ekonomi Islam,kapitalisme,dan marxisme,dan dikutip oleh hamper semua ekonom Islam modern. 1.Muhammad Abdul Mannan Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.Ekonomi Islam itu berhubungan dengan produksi,distribusi,dan konsumsi barang jasa di dalam kerangka masyarakat Islam yang di dalamnya jalan hidup Islami ditegakkan sepenuhnya(1984a:51).Ekonomi Islam merupakan sebuah studi tentang (masalah-masalah ekonomi dari) setiap individu dalam masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap nilai-nilai kehidupan Islami yakni homo Islamicus.Dihadapkan pada masalah ‘kelangkaan’ bagi Mannan,sama saja artinya dengan kelangkaan dalam ekonomi barat,pilihan individu terhadap alternative penggunaan sumber daya saling berbeda,dipengaruhi oleh keyakinannya terhadap nilai-nilai Islam.Oleh karena itu,menurut Mannan,(1980:13),”yang membedakan sistem ekonomi Islam dari sistem sosio-ekonomi lain adalah sifat motivasional yang memengaruhi pola,struktur,arah,dan komposisi penduduk,distribusi,dan konsumsi”.Dengan demikian,tugas utama ekonomi Islam adalah “menganalisis factor-faktor yang memengaruhi asal-usul permintaan dan penawaran sehingga dimungkinkan untuk mengubah keduanya kea rah distribusi yang lebih adil”(1984a:229) Pendekatan elektik Mannan sekali lagi terlihat jelas di dalam pembahasannya mengenai produksi.Sekalipun ia menyebut-nyebut kualitas,kuantitas,maksimisasi dan partisipasi sebagai sifat proses produksi,uraiannya mengenai bagaimana sifat-sifat tersebut akan berperan tidak jelas,terutama yang mengenai kuantitas dan maksimisasi.Pandangannya terhadap perlunya ‘surplus produksi’ agak bermakna ganda dan membingungkan secara ekonomis.Demikian pula,pemanfaatan sumber daya secara maksimal tidak diterangkan dengan jelas.Ia menyebutkan bahwa sekalipun firm akan menghasilkan output pada tingkat dimana marginal cost sama dengan marginal revenue,tingkat itu tidaklah harus merupakan tingkat output yang memaksimumkan laba,dan itu berarti bahwa para produsen bisa saja memproduksi terlalu banyak(overproduce),dalam usahanya memenuhi tujuan –tujuan lain seperti penciptaan lapangan kerja dan penyediaan output ekstra(surplus produksi).Lebih jauh,halm ini bermakna bahwa produksi tidak dilakukan hanya sebagai tanggapan atas permintaan pasar,melainkan didorong kepada pemenuhan kebutuhan dasar.Semua pandangan ini masih memerlukan klarifikasi dan uraian yang masuk akal.Sekalipun kita dapat memberikan pujian khusus kepada Mannan karena ia telah menyebutkan sejumlah cirri khusus sistem ekonomi Islam,ternyata masih banyak juga tersedia ruang untuk perbaikan dan penguraian lebih lanjut. 2.Muhammad Nejatullah Siddiqi Tidak seperti Mannan,Siddiqi tidak berupaya member definisi ekonomi Islam.Ia melihat kegiatan ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul dari pandangan dunia seseorang(1978:11-3).Siddiqi bermaksud mengatakan bahwa pandangan dunia seseorang itulah yang menentukan pencarian ekonomi orang itu,bukan sebaliknya.Jadi sebagaimana Mannan,ia juga menolak determinisme ekonomi Marx.Bagi Siddiqi(1978:2),ekonomi Islam itu modern,memanfaatkan teknis produksi terbaik dan metode organisasi yang ada.Sifat Islamnya terletak pada basis hubungan antarmanusia,di samping pada sikap dan kebijakan-kebijakan sosial yang memebenuk sistem tersebut.Ciri yang membedakan perekonomian Islam dan sistem dan sistem-sistem ekonomi modern,menurut Siddiqi(1988a:108) adalah bahwa di dalam suatu kerangka Islam,kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi merupakan sarana untuk mencapai tujuan spiritual dan moral.Oleh karena itu,Siddiqi mengusulkan modifikasi teori neoklasik konvensional dan peralatannya untuk mewujudkan perubahan orientasi nilai,penataan kelembagaan dan tujuan yang hendak dicapai. Siddiqi memandang pemenuhan kebutuhan ekonomi sebagai suatu sarana untuk mencapai tujuan hidup yang lebih besar.Tujuan yang lebih besar ini,yakni mencapai ridha Allah SWT.dan mencapai sukses(falah) di dunia dan akhirat ,hanya dapat terwujud jika kegiatan ekonomi ditentukan oleh moralitas dan spritualitas dan bahwa keuntungan ekonomi bukanlah merupakan biaya untuk mewujudkan nilai-nilai moral dan spiritual.Horison waktu yang diperluas ini memiliki pengaruh yang amat luas terhadap perilaku ekonomi dan pengambilan keputusan.Berbeda dengan materialisme,Siddiqi(1978:115) membuat nilai-nilai material tunduk kepada nilai-nilai yang ditetapkan oleh Tuhan dan diajarkan oleh para Nabi dan Rasulnya.Ada dua hal penting dalam pendekatan umum Siddiqi kepada ilmu ekonomi.Pertama adalah penerimaanya terhadap teori dan alat-alat analisisnya.Pendekatan yang kedua adalah bahwa ekonomi Islam itu merupakan suatu agen Islamisasi.Hal ini berarti bahwa mendasarkan teori secara keseluruhan kepada observasi(yakni empirisme) saja tidaklah dapat diterima.Hipotesis yang didasarkan pada pemahaman yang benar terhadap sumber-sumber Islam(yaitu Al-Quran dan Sunnah),jika dalam observasi terbukti keliru,tak boleh dianggap keliru karena terdapat kebenaran yang lebih besar di dalam Al-Quran dan Sunnah.Oleh karena itu,diperlukan upaya untuk menemukan mengapa apa berselisih dengan apa yang seharusnya,dan kemudian bergerak ke arah itu.Sudut pandang ini menimbulkan masalah berupa penafsiran yang amat banyak,tergantung tahap ke-Islam-an agen ekonomi yang bersangkutan.Bagaimana hal ini dapat disajikan sebagai suatu disiplin prediktif yang masuk akal dan konsisten,itu menjadi tantangan bagi para ahli ekonomi Islam. Analisis Siddiqi sebenarnya adalah analisis neoklasik yang dimodifikasi.Modifikasi tersebut pada dasarnya terjadi dalam dua wilayah.Pertama adalah asumsi perilaku yang melahirkan Islamic man.Kedua adalah upayanya memasukkan pertimbangan fiqh ke dalam analisisnya.Sekalipun ia telah meletakkan banyak ide penting,namun penjelasannya mengenai hal-hal tersebut masih meninggalkan ruang bagi pengembangannya. 3.Syed Nawab Haider Naqvi Ada tiga tema besar yang mendominasi pemikiran Naqvi di dalam ekonomi Islam.Pertama,kegiatan ekonomi dilihat sebagai suatu subset dari upaya manusia yang lebih luas untuk mewujudkan masyarakat adil berdasarkan pada prinsip etika ilahiyah,yakni al-adl wa l-ihsan (1983:v).Menurut Naqvi,hal itu berarti bahwa etika harus secara eksplisit mendominasi ekonomi di dalam ekonomi Islam(1981:18),dan faktor inilah yang membedakan sistem ekonomi Islam dari sistem lainnya.Kedua,melalui prinsip al-adl wa ihsan ,ekonomi Islam memerlukan suatu bias yang melekat di dalam kebijakan-kebijakan yang memeihak kaum miskin dan mereka yang lemah secara ekonomis.Bias tersebut mencerminkan penekanan Islam pada keadilan,yang ia terjemahkan sebagai egalitarianisme.Ini adalah salah satu bulir penting yang sering sekali ia tekankan di dalam tulisannya.Tema ketiga adalah diperlukannya suatu peran utama negara di dalm kegiatan ekonomi.Negara tidak hanya berperan sebagai regulator kekuatan-kekuatan pasar dan penyedia kebutuhan dasar seperti yang terdapat di dalam pandangan Mannan dan Siddiqi,tetapi juga sebagai partisipan aktif dalam produksi dan distribusi,baik di pasar produk maupun faktor produksi,demikian pula peran negara sebagai pengontrol sistem perbankan.Ia melihat negara Islam sebagai perwujudan atau penjelmaan kepercayaan Allah Swt. Tatkala ia meletakkan negara sebagai penyedia penopang dan pendorong kegiatan ekonomi. Dalam membangun kerangka teoritisnya,Naqvi(1981:31) memandang bahwa teori haruslah berisi sejumlah minimal aksioma agar dapat dikelola secara operasional,harus konsisten secara internal dan harus memiliki kekuatan prediktif,yakni cukupnumum agar dapat menerangkan fenomena yang bermacam-macam.Ia menetapkan empat aksioma yang menurutnya membentuk suatu hinpunan rentang bagi aksioma-aksioma yang mendasari filsafat ekonomi Islam.Keempat aksioma tersebut adalah kesatuan,keseimbangan,Kemauan bebas dan tanggung jawab.Bagi Naqvi harus ada sejumlah besar intrumen kebijakan dan bukan hanya dua yang biasa itu saja,yakni penghapusan riba dan pemberlakuan zakat.Bahkan terhadap kedua hal ini pun,Naqvi memiliki pandangan yang berbeda.Tidak seperti kebanyakan ahli ekonomi Muslim,termasuk Mannan dan Siddiqi,Naqvi melihat penghapusan riba tidak hanya sebagai penghapusan bunga,melainkan penghapusan segala bentuk eksploitasi dan penolakan seluruh sistem feodalistik-kapitalistik yang menurutnya mau melakukan eksploitasi untuk meningkatkan pertumbuhan. Zakat bukan hanya suatu pajak keagamaan bahkan juga bukan sekedar basis keuangan negara,melainkan suatu tanda atau gejala filsafat ekonomi Islam yang amat egalitarian.Ia mengingatkan muncul akibat yang sebaliknya akibat penekanan yang berlebihan terhadap keduanya berupa terkorbankannya reformasi struktural,yang menurutnya akan menegakkan ekspolitasi,walau atas nama Islam.Sekalipun penekanan pada keadilan dan usulannya bagi dilakukan bias yang melekat demi kaum miskin dan penafsiranya mengenai suatu perekonomian bebas riba dapat diterima dan menyegarkan,namun Naqvi seharusnya lebih konsisten dan jujur dalam serangannya terhadap ekspolitasi dan dhulm(aniaya,ketidakadilan) dengan cara tidak membatasinya hanya pada sistem feodalistik-kapitalistik saja,seakan-akan tidak ada bentuk eksploitasi di dalam sistem sosialis masa kini.Sekalipun penekannya pada keadilan dan usulannya bagi dilakukannya bias yang melekat demi kaum miskin dan penafsirannya mengenai suatu perekonomian bebas riba dapat diterima dan menyegarkan,namun Navqi seharusnya lebih konsisten dan jujur dalam serangannya terhadap eksploitasi dan dhulm(aniaya,ketidakadilan) dengan cara tidak membatasinya hanya pada sistem feodalistik-kapitalistik saja,seakan-akan tidak ada bentuk eksploitasi di dalam sistem sosialis masa kini. Jika penyajian pandangan-pandangan Naqvi di atas terasa diulang-ulang,itu disebabkan karena Naqvi sendiri banyak mengulang-ulang pernyataanya di dalam tulisan-tulisannya,barangkali untuk menunjukkan bahwa semua aspek di dalam ekonomi Islam itu saling berhubungan dan terbentuk dari empat aksioma etika Islamnya.Di samping tiga tema utama yang dibicarakan di awal tulisan,orang tidak akan melupakan kritik ekstremnya terhadap kapitalisme.Nyatanya,menurut Naqvi tujuan utama reformasi Islam hendaknya adalah mengubah struktur dasar perekonomian feodalistik-kapitalistik sekarang ini. 4.Monzer Kahf Pertama dan terutama sekali,Kahf memandang ekonomi sebagai suatu bagian dari agama.Oleh karena itu,per definisi berhubungan dengan kepercayaan dan perilaku manusia,maka perilaku ekonomi haruslah merupakan salah satu aspek agama.Sejauh yang menyangkut Islam,hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al-Quran dan Sunnah yang merupakan sumber ajaran dan hukum Islam mengandung nilai dan norma ekonomi.Lebih jauh menurut Kahf sebagian besar warisan fiqh yang diambil dari Al-Quran dan sunnah,juga berisi bentuk-bentuk dan legalitas transaksi ekonomi.Jadi sejak awal,kegiatan ekonomi itu memang senantiasa agamis sifatnya dan merupakan suatu tindakan ibadah jika dilaksanakan menurut apa yang digariskan oleh agama.Guna menambah dukungan atas adanya hubungan yang dekat antara agama dan ekonomi/perilaku ekonomi,ia mengutib fakta historis bahwa barat sekalipun,ekonomi tidak dapat dipisahkan dari agama/filsafat moral hingga akhir-akhir ini saja ketika barat melakukan suatu revolusi menentang gereja dan otoritasnya. Sebagaimana Siddiqi,ia tidak mengusulkan suatu definisi formal bagi ekonomi Islam,tetapi oleh karena ilmu ekonomi berhubungan dengan perilaku manusia dalam hal produksi ,distribusi dan konsumsi maka ekonomi Islam menurut Kahf dapat dilihat sebagai sebuah cabang ilmu pengetahuan ekonomi yang dipelajari dengan berdasar pada paradigma sama dengan studi ekonomi kapitalisme dan sosialisme.Dalam pandangannya ia mencela kelompok-kelompok ekonom Islam tertentu.Kahf menegarai suatu kelompok yang mencoba untuk menekankan dengan terlalu keras perbedaan antara ekonomi Islam dan barat.Kelompok itu tidak memahami bahwa perbedaan antara keduanya sebenanya terletak pada filsafat dan prinsipnya,bukan pada metode yang digunakan.Di pihak lain terdapat juga kelompok lain yang secara eksplisit menerima asumsi-asumsi ekonomi barat yang sarat nilai.Kelompok lain yang juga ia tegur adalah mereka yang mencoba menyamakan antara ekonomi Islam dan fiqh muamalat.Kelompok ini menurut Kahf telah menyempitkan ekonomi Islam sehinga hanya berisi sekumpulan perintah dan larangan saja,padahal seharusnya mereka membicarakan hal-hal seperti teori konsumsi atau teori produksi. Mengenai tujuan sistem ekonomi Islam,Kahf menekankan pencapaian falah sebagai tujuan utama,tidak hanya bagi individu di dalam tindakan mereka,melainkan juga masyarakat di dalam organisasi dan tujuannya.Di samping tujuan yang pasti ini tujuan lain seperti efisiensi,pertumbuhan dan keadilan,semuanya itu sesuai dengan sistem islam asalkan didasarkan pada,dan ditafsirkan di dalam,paradigma islam.Lagi pula kahf melihat sistem ekonomi islam sebagai bagian dari sistem sosialsecara kesuluruhan,dan oleh karena itu harus mampu memberikan sumbangan dalam memajukan nilai-nilai moral seperti persaudaraan,kejujuran dan keadilan.Hal ini menambah dukungan kepada keberatan kita bahwa sistem ekonomi Islam dapat beroperasi dengan efektif pada dirinya sendiri(yakni tidak berada di dalam suatu lingkungan Islam yang lebih luas). Sebagai mana ahli ekonomi islam yang lain,Kahf mendukung dilakukannya ijtihad.Pertaman terdapat kebutuhan untuk memformulasikan prinsip-prinsip dan aturan-aturan umum yang dapat ditarik dari Al-Quran dan Sunnah melalui tafsir,qiyas dan ’pandangan dan rasionalitas umum’(yang memang sudah dikenal di dalam paradigma islam).Kedua ahli ekonomi islam harus merujuk kepada fiqhagar mampu menarik institusi dan alat yang memadai dari prinsip umum.Ketiga penggunaan studi-studi empiris untuk menguji teori dan untuk mengoreksi kekurangan yang timbul di dalamnya,tidak untuk mendominasi ataupun menktekan pemberian bentuk konstruksi teoritisnya.Dengan kata lain,baik deduksi maupun induksi dapat saja digunakan,tetapi didalam batas yang ditetapkan oleh paradigma islam. Kahf melihat individu sebagai agen yang dinamis atau utama di dalam sistem ekonomi,namu seperti halnya Mannan dan Shiddiqi,ia memandang pemerintah sebagai regulator.Lebih jauh ia menyebutkan pula fungsi negara dalam perencanaan maupun negara sebagai produsen(barang publik)dan konsumen.Sekalipun’tindakan baik secara sukarela’merupakan sesuatu yang ideal,namun pemerintah,mengingat fungsinya sebsgai regulator,akan menegakkan ,rules of the game’seperti memberantas riba, melaksanakan pemungutan zakat ,melakuka pengawasan trhadap praktik ekonomi yang bohong ,palsu,dusta,memperdyakan dan sebagainya.Dalam hubungan ini ia menyebut lembaga al-hisbah.Jadi sekalipun Islamic man dijadikan asumsi di dalam analisisnya,Kahf melihat negara memainkan peranannya terlalu tidak terlalu banyak untuk menggambarkan kekurangan asumsi di atas,melainkan sebagai suatu agen resmi di dalam perekonomian yang memiliki tugas khusus yang dijamin syariah.Sekalipun tingkat moralitas merupakan suatu faktor berpengaruh yang amat penting,aksioma dasar dan rules of the game lah yang menentukan berfungsinya sistem ekonomi Islam. Sesuai dengan landasan atau pilar sistem ekonomi Islam,individu(dan negara) menerima rules of the game yang menurut Kahf menjunjung tinggi nilai kesamaan,persaudaraan,tanggung jawab,akuntabilitas,penuh semangat,perbaikan,perdamaian,dan kerja sama.Haruslah ada suatu batas minimun dan standar hidup,dan negara memikul tanggung jawab ini sekalipun orang didorong untuk mencapai lebih dari minimun itu.Kahf memandang positif peranan pemerintah dalam perencanaan dan kebijakan,dan ia mengutib tiga tujuan kebijakan pemerintah: -Maksimisasi tingkat penggunaan sumber-oleh karena semua sumber adalah hadiah dari Tuhan untuk manusia. -Minimisasi distributive gap -Regulasi agen ekonomi guna menjamin ditargetkannya rules of the game. 5.Sayyid Mahmud Taleghani Manusia mengemban peranan sentral di dalam pemikiran ekonomi Taleghani.Sebagai khalifah Allah di muka bumi,manusia,secara keseluruhan telah dianugerahi hak dan tanggung jawab tertentu berkenaan dengan kegiatan ekonominya.Manusialah-lebih tepat ide-ide,moralitas,insting,dan kecenderungan hakikinya yang membentuk karakternya sendiri,yang merupakan sumber dari lingkungan social ekonominya.Karakter manusia,menurut Taleghani,memiliki dua aspek yakni prinsip internal yang konstan(mencakup keinginannya akan harta),dan dorongan eksternal(yang berubah-ubah) disebabkan oleh kondisi lingkungan dan ekonomi.Taleghani memandang sejarah sebagai peperangan abadi antara kedua aspek karakter manusia itu,dan perubahan dapat terjadi sebagai hasil dari hidayah melawan dhalalah(kesesatan)(1983:85). Oleh karena keinginan akan kekayaan merupakan insting alamiah maka Taleghani menyatakan bahwa ekonomi Islam berhubungan dengan melihat dan menyatakan batas-batas keinginan tersebut.Oleh karena itu,ekonomi Islam meliputi pelatihan etika,penilaian intelektual,serta mencakup ajaran-ajaran agama dan social.Dengan demikian,etika dan pendidikan serta pelatihan etika yang intensif menjadi amat penting agar dapat diwujudkan keseimbangan antara hasrat berkorban dan hawa nafsu sehinga manusia dapat mencapai perbaikan materiil maupun spiritual(1983:73).Sama seperti pendapat para ahli yang lain,tauhid merupakan keyakinan yang amat mendasar yang harus mengatur semua aspek kehidupan manusia.Di dalam kerangka spiritual ini mengenai keberadaan dn tujuan manusia ini,Taleghani menekankan pentingnya peranan intelektualitas di semua aspek kehidupan manusia,termasuk dalam bidang ekonomi.Menurutnya masalah ekonomi berkisar pada tiga hal,yakni harta dan kepemilikan,kebebasan,dan peredaran uang.Ketiga hal itu akan dibahas pada prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan sebagaimana yang dipahami dari sumber-sumber Islam(1983:148).Islam(dan pendidikan Islam) membangkitkan dan mengaktifkan rasa,dan keinginan untuk memelihara,kebenaran(dan keadilan). Menurut Thaleghani,akar masalah orang maupun social(termasuk ekonomi) bukanlah kepemilikan swasta an sich,melainkan muncul ketika manusia tergantung pada,atau tertarik oleh,atau diasyikan oleh,harta sedemikian rupa sehingga harta tersebut menghancurkan akalnya,pemilikannya dan rasa kasuh sayangnya(atau,dengan kata lain tergoda oleh tuntutan-tuntutan materiil).Kesetujuannya secara diam-diam terhadap kepemilikan swasta,dan krtiknya terhadap’gagasan Marx’(1983:34-71) ini memberi kesan bahwa Taleghani mendukung bentuk tertentu kapitalisme.Namun ia menolak kapitalisme maupun kolektivisme/sosialisme,dan memandang keduanya sebagai produk dari perkembangan industrial yang kasar di wilayah(dan waktu)terjadinya(kedua isme tersebut). Taleghani berpendapat bahwa ekonomi Islam memiliki hokum-hukum tetap yang diambil dari sumber-sumber Islam,selain juga memiliki penafsiran dan implementasi prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan waktu dan lingkungan(1983:83).Menurutnya hal ini mewujudkan dinamisme dalam system ekonomi Islam.Ijtihad(hasil studi intelektual independen) merupakan unsure-unsur yang amat penting di dalam pemikiran Taleghani,dan ia amat menekankan peranan ulama dan mujtahid(para ahli ijtihad) dalam menemukan solusi bagi isu-isu kontemporer.Dalam hal ini ia sependapat dengan Sadr mengenai pentingnya ijtihad dan bahwa ijtihad itu haruslah dibimbing oleh iman.Stagnasi dan kekakuan intelektual haruslah diatasi atau ditanggulangi jika kaum muslimin ingin maju di masa-masa yang akan datang(1983:84). 6.Muhammad Baqir As-Sadr Menurut Sadr,Ekonomi Islam adalah cara atau jalan yang dipilih oleh Islam untuk dijalani dalam rangka mencapai kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan masalah ekonomi praktis sejalan dengan konsepnya tentang keadilan.Bagi Sadr,Islam tidak mengurusi hokum permintaan dan penawaran….(tidak pula) hubungan antara laba dan bunga….(tidak pula) fenomena diminishing return di dalam produksi…..,yang baginya merupakan ilmu ekonomi.Dengan demikian,ekonomi Islam adlah doktrin karena ia membicarakan semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi dihubungkan dengan ideologinya mengenai keadilan(sosial).Demikian pula system ekonomi Islam adalah sebuah doktrin pula,karena menurut Sadr.ia berhubungan denga pertanyaan apa yang seharusnya berdasar pada kepercayaan,hokum,sentiment,konsep dan definisi Islam yang diambil dari sumber-sumber Islam.Di dalam doktrin ekonominya,keadilan menempati posisi sentral.Keadilan merupakan penilaian moral dan tidak dapat diuji.Sebaliknya,ia merupakan rujukan atau tolak ukur untuk melihat teori,kegiatan dan keluaran ekonomi. Sadr melihat sistem ekonomi Islam sebagai bagian dari sistem Islam secara keseluruhan,dan bersiteguh bahwa ia haruslah dipelajari sebagai suatu keseluruhan interdisipliner,bersama debgan seluruh anggota masyarakat yang merupakan agen-agen sistem Islam itu.Ia menyarankan agar orang-orang memahami dan mempelajari pandangan dunia Islam lebih dahulu jika ingin mendapatkan hasil yang memeusakan dalam menganalisis sistem ekonomi Islam.Di dalam pendekatan yang bersifat holistik inilah Sadr membahas doktrin ekonominya.Dilihatnya manusia mempunyai dua kepentingan yang saling bertentangan secara potensial,yakni kepentingan pribadi dan sosial.Persoalannya pun muncul dan Sadr melihat bahwa solusinya pada agama,dan inilah peran yang dimainkan oleh agama dalm system ekonomi Islam.Menurutnya,agama senantiasa dipandang sucu oleh kaum muslimin,tidak seperti yang terjdi di barat yang sekuler dan amat mendasar dalam menetapakan batas-batas keinginan manusia maupun batas-batas penyelidikan. Di dalam pemikiran ekonominya,Sadr memebedakan produksi dan distribusi,teteapi ia melihat hubungan antara keduanya sebagai persoalan sentral dalam ekonomi.Jika produksi merupakan suatu proses yang dinamis,yang berubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,maka distribusi dianggap sebagai bagian dari sistem sosial,yakni bagian dari hubungan total antarmanusia.Bagi Sadr,sistem sosial muncul dari kebutuhan manusia,bukan dari cara-cara produksi.Oleh karena itulah,ia menolak pandangan Marxis mengenai masyarakat dan perubahan yang menyatakan bahwa didalam masyarakat tersimpan potensi pertentangan kelas karena tidak sesuainya mode produksi dan hubungan produksi. Meskipun Sadr mengakui bahwa pendekatannya bersifat hokum,ia menolak jika dikatakan bahwa ekonomi Islam itu sama saja dengan fiqh muamalah ataupun hukum-hukum yang berhubungan dengan hak kepemilikan.Menurutnya,doktrin ekonomi Islam adalah pondasi tempat terbentuknya hukum-hukum yang berhubungan dengan ekonomi.Hukum-hukum tersebut,menurut Sadr,ditetapkan di dalam semangat,dan berkenaan dengan teori-teori serta konsep-konsep yang diwakili oleh doktrin itu.Dalam hubungan ini,Sadr yakin akan adanya suatu sistem ekonomi yang telah selesai terbentuk dengan sempurna,meskipun barangkali belum secara eksplisit ternyatakan di dalam sumber-sumber Islam(yakni Al-Quran,Sunnah dan perkataan para Imam Syi’ah). Oleh karenanya,Sadr mengemukakan gagasannya berupa proses penemuan.Di dalam proses penemuan tersebut,semua hokum dan aturan ekonomi,bersama-sama dengan sejumlah konsep yang berhubungan dengan ekonomi dan masyarakat(seperti kekhalifahan,keadilan,harta,ibadah,dan sebagai berikut-yang terdapat dalam tanda kurung ini saya tambahkan),dipelajari bersama dan kemudian dipakai untik menemukan doktrin ekonomi.Dengan kata lain,jika hokum-hukumtelah dikumpulkan,maka pondasi doktrin hokum-hukum itu pun dapat diketemukan di dalam sumber-sumber Islam.Untuk itu diperlukan ijtihad(pernyataan intelektual independen),yang oleh Sadr dipandang amat penting untuk mengisi celah-celah antara prinsip-prinsip yang bersifat tetap atau permanent dan hukum-hukum yang bersifat fleksibel,guna menentukan batas-batas penyelidikan dan untuk,secara teoritis,mengatur hukum-hukum dan konsep-konsep di dalam suatu keseluruhan yang saling bertahan secara logis.Itu semua membentuk wilayah fleksibel di dalam ekonomi Islam. Pernyataan Sadr mengenai ijtihad membawa peran para mujtahid,yang opininya dipandang otritatif,ke garis terdepan.Namun,Sadr segera mengingatkan adanya masalah subjetivitas jika kebebasan intelektual itu direntangkan terlalu jauh,karena akan menyebabkan persoalan menyimpang dari sumber asal maupun konteksnya.Oleh karena itulah,maka pernyataannya mengenai ijtihad pastilah mengandung arti ijtihad yang memenuhi syarat,yakni harus berada di dalam batas-batas yang tidak menimbulkan ketidaksepakatan.Di dalam batas-batas itu,dapatlah dikatakan bahwa Sadr membolehkan adanya kemungkinan terjadinya opini yang berbeda-beda mengenai persoalan ekonomi,semuanya sama sahnya dan sama-sama diambil dari Al-Quran dan Sunnah dan perkataan para Imam.Dalam kenyataanya,kemampuan untuk opini dari berbagai mujtahidun itu merupakan bagian dari metodologi yang dipakai oleh Sadr.Oleh karena itulah seorang mujtahid bukanlah orang yang tak bias salah dan mungkin saja,membuat kesalahan-kesalahan di dalam keputusannya,Sadr tetap menyukai fleksibiitas ini dibandingkan dengan ketaatan dogmatis terhadap salah seorang mujtahid. Sadr menyatakan bahwa rational economic man itu tidak cocok dengan sistem ekonomi Islam.Sebagai gantinya,ada Islamic man,yakni seorang individu yang merasa sebagai bagian dari keseluruahan ummah,serta dilandasi oleh ruh dan praktik keagamaan.Tidak seperti rational economic man,maka Islamic man beriman kepada dunia spiritual atau dunia yang tidak terlihat,dan hal ini telah menjadikannya tidak begitu melekat pada dunia materi.Hal itu berakibat munculnya pengertian yang berbeda tentang rationality maupun perilaku rasional.Tidak seperti rational economic man yang motivasinya semata-mata adalah kepuasan pribadi,maka Islamic man juga dipandu oleh pengawas dari dalam. Konsep kekhalifahn dan keadilan menuntut dipenuhinya kewajiban,tanggung jawab dan akuntabilitas,yang pada akhirnya memebebani kebebasan individu.Bagi Sadr,segala macam beban itu tidak membawa persoalan apapun karena kebebasan,dan dengan demikian juga perilaku rasional,harus dilihat di dalam konteks kerangka masyarakat.Jika dipertimbangkan pula factor-faktor spiritualitas,psikologis,dan sejarah/cultural yang membentuk kerangka sosial kaum muslimin,maka desakan seseorang untuk bertindak seperti rational economic man dapat dipandang tak rasional.Misalnya,memenugut riba atas pinjaman uang tentu tidak akan diterima oleh Islamic man,sementara bagi rational economic man hal itu adalah salah satu cara termudah untuk mendapatkan uang. Sadr juga tidak percaya pada gagasan keselarasan kepentingan yang menjadi dasar penekanan sistem kapitalis atas kebebasan individu.Ia tidak mengakui pandangan yang menyatakan bahwa kesjahteraan public akan menjadi maksimum jika para individu diberi kebebasan untuk mengejar kepuasan dan kepentingan masing-masing,sebaliknya ia malahan melihat hal itu sebagai sumber masalah sosial ekonomi.Sadr juga lebih memilih bersandar pada agama untuk menyeimbangkan kesejahteraan individu dan public,bukan pada pemerintah per se.Pasar memiliki peranan sendiri dan Negara pun punya peranannya sendiri pula,tetapi lebih penting dari itu semua,terdapat pengaruh dan petunjuk agama yang lebih utama di dalam sistem ekonomi Sadr. Implikasi terpenting dari pandangan Islam mengenai kebebasan adalah konsekuensinya terhadap hak milik.Sadr mencela mereka yang membandingkan atau bahkan merendahkan sistem ekonomi Islam terhadap kapitalisme,sosialisme maupun sistem campuran,tanpa lebih dahulu berusaha memahami pandangan dunia Islam dan bagaimana nilai—nilainya menetukan pandangan Islam tersendiri yang unik mengenai kepemilikan,yakni kepemilikan oleh pribadi,masyarakat,dan Negara,yang masing-masing beroperasi di dalam wilayahnya sendiri-sendiri.Ia tegaskan bahwa dari suatu perencanaan agama….yang terletak di dalam suatu kerangka nilai dan makna yang khusus. Yang ingin dikatakan oleh Sadr adalah bahwa dalam membahas ekonomi Islam,kita harus membebaskan diri kita sendiri lebih dulu dari kerangka pemikiran dan ide barat,lalu mendasarkan opini kita pada pandangan dunia kita sendiri.Sudah barang tentu hal ini tidak akan dibantah oleh para ahli Muslim lainnya,dan oleh karena sejak semula Sadr sudah menyatakan bahwa ia hanya berbicara mengenai pertanyaan apa yang seharusnya maka ia pun lalu membangun sistem ekonomi Islam-nya belandaskan pada kerangka itu.Yang dikerjakan oleh Mannan dan Siddiqi adalah membahas ilmu pengetahuan ekonomi(menurut definisi Sadr) dan,dalam melakukan hal itu,mereka berdua memakai alat analisis neoklasik.Inilah yang dikritik oleh Naqvi dan yang lainnya,termasuk Sadr.Mereka beranggapan bahwa di lapangan ilmu pengetahuan ekonomi sekalipun kita harus membangun kerangka analisis sendiri.Sadr tentu saja tidak menempatkan dirinya sendiri dalam perdebatan seperti itu,karena ia memang menghindari dirinya sendiri di dalam perdebatan itu,karena memang menghindari semua persoalan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.Baginya pandangan dunia dan kerangka Islam itulah,bersama-sama dengan dimensi moral dan spiritualnya,yang membedakan sistem ekonomi Islam dari semua sistem yang lain.Namun ditinggalkannya pembahasan mengenai ilmu pengetahuan ekonomi itu menimbulkan kevakuman di dalam pandangan Sadr,dan kevakuman itu harus diisi oleh para ahli ekonomi Islam. Karakteristik sistem ekonomi Islam: 1.Hubungan kepemilikan Seperti yang telah disebutkan di depan,Sadr menyebut bahwa sistem ekonomi Islam memiliki bermacam-macam bentuk kepemilikan.Ia menerangkan bentuk-bentuk kepemilikan tersebut menurut beberapa subjudul berikut ini, -kepemilikan swasta -kepemilikan bersama-(i)kepemilikan oleh publik,(ii)kepemilikan oleh negara. 2.Pengambilan keputusan,alokasi sumber dan kesejahteraan publik;peranan negara Fakta bahwa kepemilikan oleh negara mendominasi sistem ekonomi Islamnya Sadr menunjukkan betapa pentingnya peranan negara.Negara,yang diwakili oleh wali-e amr mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menegakkan keadilan.Hal itu dapat dicapai melalui berbagai fungsi 3.Pelarangan riba dan implementasi zakat Cukup aneh bahwa ternyata Sadr tidak membahas riba seperti barangkali orang harapkan.Lagi pula,penafsirannya terhadap riba hanyalah terbatas pada pembahasan mengenai bunga dan modal uang.Naqvi dan Taleghani menyajikan pembahasan yang lebih komprehensif dalam suatu persoalan 4.Distribusi Distribusi(bersama dengan hak kepemilikan) menempati sebagian besar pemikiran ekonomi Sadr.Hampir sepertiga dari bukunya iqtishaduna dipakai untuk membahas distribusi dan hak kepemilikan.Sadr membagi pembahasannya menjadi dua bagian,yakni distribusi sebelum produksi(pre-production distribution) dan sesudah produksi(post-production distribution).Sebagai seorang ahli hukum tradisional penjelasan Sadr yang terinci mengenai hal itu didasarkan pada ajaran atau hukum yang berhubungan dengan kepemilikan dan distributive rights.Ada dua hal yang dapat dikemukakan berkenaan dengan pandangan Sadr mengenai kepemilikan dan hubungannya dengan distributive rights.Pertama adalah masalah relevansi.Sebagaimana Taleghani,kategorisasi Sadr didasarkan pada masa lampau,masa-masa perluasan Islam,sehingga ornag mungkin saja mengatakan bahwa kategorisasi itu ketinggalan zaman.Tetapi sesudah diteliti lebih lanjut,masalah ini tidak begitu ’tak relevan’ seperti yang terlihat.Marilah kita lihat Malaysia sebagai contoh bagi kategorisasi Sadr.Oleh karena kaum Muslimin Malaysia ’masuk’ Islam secara suka rela,maka Malaysia tergolong ke dalam kategori ’tanah perjanjian’. Semua tanah yang digarap oleh manusia pada waktu itu akan diberi status kepemilikan swasta sementara hutan dan tanah mati(tak digunakan atau tak subur) menjadi milik pemerintah,dengan kemungkinan memberikannya sebagai hak pakai.Lebih jauh,penafsiran Sadr tentang kepemilikan oleh swasta amatlah terbatas.sehinnga tidak begitu berbeda dengan hak pakai.Oleh karena itu,kategorisasi Sadr tadi itu tidaklah demikian ketinggalan zaman seperti yang terlihat.Masalah kedua yang bahkan lebih penting adalah berhubungan dengan ukuran tanah yang boleh dipakai.Sadr mengusulkan batas tanah tersebut.Untuk hal ini,kita harus melihat kembali teori tentang pre-production distribution.Dari ’struktur atas’(superstruktur) ataupun aturan resminya,ia melanjutkan untuk ’menemukan’doktrin atau teorinya.Secara amat sederhana,teorinya mempeunyai aspek positif dan negatif.Sisi negatifnya menyatakan bahwa ”tanpa kerja,tidak ada hak untuk kepemilikan harta oleh swasta atau pribadi”.Sisi positif menyatakan akibat logisnya,yakni ”tenaga kerja adalah satu-satunya sumber bagi terjadinya hak milik dalam hal sumber daya alam”.Lebih jauh ia menyatakan bahwa tenaga kerja yang dilibatkan itu haruslah merupakan suatu ’karakter ekonomi’,seperti harus melibatkan pemanfaatan(utilization) dan menunjukkan hasil(fructification) sebagai lawan dari monopolisasi dan eksploitasi.Menurut Sadr,dilaksanakan dengan paksa.Namun,dalam pengertian ekonomi,tenaga kerja memberi berbagai tingkatan hak tergantung pada sifat sumber daya alam dan lingkungannya. a.tenaga kerja ekonomi memberi hak kepada kepemilikan produk tenaga kerja itu oleh swasta; b.tenaga kerja ekonomi memberi ’hak kepemilikan’ kepada sumber daya alam; c.tenega kerja ekonomi memberikan kepada individu prioritas penggunaan sesuatu barang dan hak untuk mencegah orang menngunakan milik orang lain ataupun merampasnya; d.semua hak tersebut lenyap jika tenaga kerja ekonomi tidak ada. Namun,penting untuk dicatat bahwa tenaga kerja tidak memberikan hak kepemilikan swasta kepada tanah yang sedang digarap,melainkan hanya kepada produk tanah itu saja.Demikian pula,seseorang yang menggarap ’tanah mati’ mempunyai ’hak yang lebih besar’ atas tanah itu(termasuk mencegah orang lain menggunakan tanah itu tanpa izinnya) dibandingkan dengan orang yang mengerjakan tanah yang telah atau sedang digarap,karena alasan sederhana bahwa menggarap tanah mati memerlukan usaha yang lebih banyak,dan inilah yang memberinya ’hak yang lebih besar’ .Ini adalah hal yang penting sekali jika kita membicarakan post-production distribution.Terutama sekali,kepemilikan tanah dan sumber daya lain yang dimiliki oleh negara(dengan sedikit pengecualian) dan individu harus membayar pajak tanah kepada negara.Sadr mendasarkan pandangan ini pada penafsirannya terhadap konsep khilafah(kekhalifahan),yakni manusia secara keseluruhan telah dianugerahi oleh Allah Swt. Dengan kekhalifahan itu sehingga tanah dan sumber daya lain haruslah diperuntukkan bagi semua orang,melalui kepemilikan oleh negara.Kini baiklah kita kembali pada persoalan batas luas tanah yang dimiliki.Sekalipun Sadr tidak menyebut secara eksplisit bahwa luas tanah dibatasi,namun ia menyebutkan dua hal: a.tanah ’swasta’ akan tetap menjadi tanah swasta selama ada tenaga kerja yang terlibat,yakni selama tanah itu digarap; b.hak pakai diberikan sesuai dengan kemauan dan kapasitas mengerjakan. Komentar terhadap buku pemikiran ekonomi Islam kontemporer terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia diharapkan dengan membaca buku ini akan terlahir para pemikir-pemikir ekonomi Islam yang ke depannya dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rakyatnya hidup dalam kesejahteraan.Di dalam buku ini ada enam tokoh pemikir-pemikir ekonomi Islam yang telah melahirkan banyak karya-karya di bidang ekonomi,di dalamnya terdapat penjelasan atau pendapat mereka tentang ekonomi Islam yang sangat berguna bagi para calon-calon pemimpin bangsa khususnya di Indonesia agar nantinya saat mengambil kepeutusan dapat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kita telah ketahui bahwa sistem ekonomi yang ada sekarang tidak lagi bisa diharapkan baik itu kapitalisme atau liberalisme.Di tahun 2008-2009 ketika krisis finansial melanda Amerika Serikat kedua sistem itu tidak bisa bertahan dari krisis yang melanda saat itu namun di sisi lain ekonomi Islam tetap bertahan dari krisis.Oleh karena dengan buku pemikiran ekonomi Islam kontemporer ini diharapkan para pengambil kebijakan dapat mempelajari penjelasan-penjelasan mereka tentang ekonomi Islam sehinnga dapat dijadikan acuan untuk mengambil kebijakan-kebijakan penting yang berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Penjelasan mereka tentang ekonomi Islam banyak dijadikan acuan para ekonom-ekonom untuk mengambil kebijakan ekonomi karena kita tahu sistem-sistem ekonomi yang lain sudah tidak dapat lagi bisa memberikan solusi untuk masalah-masalah ekonomi yang sedang berkembang sekarang ini.Buku ini diharapkan dapat menginspirasi untuk terus mengenalkan ekonomi Islam di kalangan masyarakat Indonesia agar suatu saat nanti Indonesia bisa menerapkan sistem ekonomi Islam agar bisa membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia. Saat ini belum banyak masyarakat Indonesia yang belum begitu mengenal Ekonomi Islam walaupun ada sebagian masyarakat satu dua yang mengenal apa itu ekonomi Islam karena belum begitu banyaknya publikasi mengenai ekonomi Islam.Diharapkan ke depannya akan lahir para pemikir-pemikir ekonomi Islam yang nantinya dapat membawa Indonesia ke arah perubahan yang lebih baik dan menghasilkan karya-karya yang bisa membuat gebrakan di dunia Internasional dan dapat dijadikan acuan bagi penelitian dan pengembangan ekonomi Islam. Diposkan oleh Science Blog of Hima Ekis di 19.21 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Label: Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, resensi Tidak ada komentar: Poskan Komentar Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda Langganan: Poskan Komentar (Atom) Date Mengenai Saya Science Blog of Hima Ekis Faculty of Economics and Business.Islamic Economics of Airlangga University Lihat profil lengkapku “Saling berlakulah jujur dalam ilmu dan jangan saling merahasiakannya. Sesungguhnya berkhianat dalam ilmu pengetahuan lebih berat hukumannya daripada berkhianat dalam harta”. (HR. Abu Na’im) Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat. (HR. Al-Baihaqi) Arsip Blog 2012 (18) 2011 (35) Agustus (11) Juli (24) web counter Apabila ada yang ingin ditanyakan, saran, kritik pada blog bisa langsung kontak ke admin Phe2 Ekis 10 (085730980037) atau Azka Ekis 11 (081331734886) Asmaul Husna Kunjungi Juga Badan Pusat Statistik Bank Indonesia BeasiswaIndo Belajar Bahasa Arab Dikti Ekonomi Syariah Hima EKIS Main Blog Info Lomba 2012 Jurnal Ekonomi Pengusaha Muslim Rumahku Indah Warta Ekonomi Web FEB Unair Web Hima Ekis Zona Ekonomi Islam Chat Guest Template Simple. Gambar template oleh luoman. Diberdayakan oleh Blogger.
Posted on: Sun, 01 Dec 2013 04:27:18 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015