Sekedar INFO: Diharapkan menjadi pembelajaran buat KAWAN-KAWAN - TopicsExpress



          

Sekedar INFO: Diharapkan menjadi pembelajaran buat KAWAN-KAWAN SEMUA IMPLEMENTASI PERMENAKERTANS _Nomor:19 Tahun 2012_Tentang "Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain " * dalam arti Pemborongan Pekerjaan / Dikontrak / Outsourcing, * dasar hukum yaitu : - Pasal 64,65 dan 66 UUK No.13 Tahun 2003. - Permenakertrans No.19 Tahun 2012 "Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain"_Penyempurnaan dari KEPMEN No:101 Tahun 2004 dan KEPMEN No:220 Tahun 2004. - Putusan Mahkamah Konstitusi No:27/PUU-IX/2011 Tanggal 17 Januari 2012. * Bahwa Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat memberikan / menyerahkan / mengalihkan sebagian pelaksaan pekerjaan kepada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (PPP) dan/atau Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJP). * Perusahaan Pemberi Pekerjaan dgn PPP / PPJP itu dgn adanya Suatu bentuk Perjanjian secara tertulis mengenai Pembagian Pekerjaan / Penyediaan Jasa Pekerja. * PPP / PPJP itu mempunyai Pekerja/Buruh dgn sendirinya. * PPP / PPJP dgn Pekerja/Buruh_nya itu mengikat satu perjanjian tertulis mengenai Ketenagakerjaan yg meliputi Hak & Kewajiban bersama, termasuk keterangan kepegawaian secara tertulis antara PKWT / PKWTT. * di dalam perjanjian antara PPP / PPJP dgn Pekerja/Buruh sesuai aturan Perunda-undangan bahwa Pekerja/Buruh ber-HAK mendapat jaminan kelangsungan bekerja, cuti, jaminan sosial / kesehatan, THR, istirahat / libur mingguan, penyesuaian upah, perhitungan masa kerja, ganti rugi, hak lain yg telah di atur peraturan, & hak kejelasan PKWTT / PKWT. * PPP / PPJP itu menerima pekerjaan yg sifat pekerjaannya itu tidak terus menerus yang termasuk pekerjaan inti / utama hanya bersifat sementara / temporari yg waktunya telah di sepakati dalam perjanjian. * PPP / PPJP hanya menerima pekerjaan yg sifatnya hanya sementara / dgn waktu tertentu & sebatas pekerjaan penunjang & tidak menghambat proses produksi secara langsung. * PPP / PPJP itu harus memiliki Izin dari Instansi, Wajib membuat Perjanjian tertulis dgn Perusahaan Pemberi Pekerjaan & Pekerja/Buruh. * PPP / PPJP itu berupa Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan. * Perjanjian PPP / PPJP dgn Pekerja/Buruh sekurang-kurangnya itu harus memuat Hak & Kewajiabn masing-masing pihak, menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan serta kompetensi yang di miliki pekerja/buruh. Lalu di daftarkan ke Instansi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Jadi coba kawan pahami sekilas wacana ini.... 1. Sudahkah kawan sebagai Pekerja/buruh di bawah wewenang Perusahaan Pemborong Pekerjaan (PPP) / Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) sesuai dengan aturan yang berlaku ??? 2. Apakah kawan sudah membuat perjanjian sesuai aturannya ??? 3. Apakah kawan sudah mendapatkan Hak-hak sebagai pekerja/buruh terhdap PPP / PPJP ??? 4. Bagaimana status kepegawaian kawan secara tertulis apakah termasuk PKWTT / PKWT terhadap PPP / PPJP ??? => Jawaban ada pada diri kawan sendiri, bila kawan belum sesuai dgn aturan dalam arti masih di rugikan....maka perubahaan hanya kawan yg bisa / mau merubah. => Mari gandeng tangan dgn semua kawan tuk mulai merubah ke yg labih baik => Tunduk tertindas ayo Bangkit Melawan =>Ayo...BURUH....itu pintar, cerdas, cermat, cerdik, cendikiawan & cemerlang berpikir.. TOLONG DIPELAJARI YA!!!
Posted on: Sat, 28 Sep 2013 02:27:03 +0000

Trending Topics



div class="stbody" style="min-height:30px;">
Tommee Tippee 4-Pack Explora Heat Sensing Weaning Spoons - 6m+
A week ago today our beloved Jackson had a massive seizure at

Recently Viewed Topics




© 2015