Selasa 29 Oktober lalu televisi Londo NOS menjiarken berita - TopicsExpress



          

Selasa 29 Oktober lalu televisi Londo NOS menjiarken berita tentang apa jang disebut “roofkunst” alias “seni tjurian”. Ini menjangkut karja seni para perupa terkenal dunia jang sebelum Perang Dunia II pernah dimiliki oleh orang2 Jahudi, tapi kemudian terpaksa mereka djuwal pada zaman Nazi. Menurut hasil penelitian “seni tjurian” itu mentjapai 139 karja dan tersebar pada 162 museum Londo. Antara tahun 1933 sampai 1945 banjak pengumpul seni Jahudi dipaksa mendjuwal koleksi mereka. Djuga terdjadi perampokan atau penjitaan karja seni itu oleh Nazi. Tak lama kemudian banjak karja seni itu masuk museum. Pelbagai museum ini sering membeli karja2 itu dengan niat baik, tapi kemudian mulai meraguken asal usulnja. Empat tahun belakangan dilakukan penelitian terhadap banjak karja seni jang diragukan asal usul mereka. Dari penelitian itu terungkap 139 karja seni, termasuk karja2 Matisse, Bol dan Kandisky tidak djelas kepemilikannja. Pelbagai museum Belanda membuka situs internet tentang “seni tjurian” ini, di situ tertera persis karja2 apa sadja dan kemungkinan asal usulnja. Persatuan museum Londo berupaja melatjak siapa pemilik 139 karja seni ini. Bagi kurang lebih separuh karja itu sudah djelas siapa pemilik asal mereka. Ahli waris pemilik karja itu bisa mengadjuken restitusi alias pembajaran kembali. Mengakui hak pemilik asli sekarang djuga tengah diupajaken di tanah aer Indonesia. Terutama beberapa gedung atow rumah atow barang tidak bergerak laen (properti) milik PKI, Gerwani, Lekra atau organisasi kiri lain. Dulu barang2 ini ditjomot begitu azha oleh mereka jang melakuken pengganjangan terhadap PKI dan kalangan kiri lain. Setelah orde bau tersingkir banjak kalangan berupaja memperoleh kembali hak milik mereka liwat pengadilan. Konon kabarnja pengadilan djuga memenangken mereka. Inilah alasannja mengapa FAKI undjuk gigi di Djocja tanggal 27 Oktober lalu. Mereka djelas chawatir menghadapin kekalahan di pengadilan, dan harus mengembaliken hak milik orang laen jang sudah bertahun2 mereka kangkangin. Djadi sebenernja bukan lantaran kuminisme atow omong kosong laen jang mereka tereakken. Ada temen2 jang bisa kasih tjonto kasus pengadilan mana jang sudah memenangken pemilik sahnja? Tjolèk Made Tony Supriatma, Suto Dargombes, Kelopak Semata, Ita Fatia Nadia, Har Wib, Hilmar Farid, Betty Chandra, Nursyahbani Katjasungkana, Edi Cahyono, DoNny DanaRdono.
Posted on: Thu, 31 Oct 2013 11:32:19 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015