Senin (22/07) Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 3 - TopicsExpress



          

Senin (22/07) Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku Curanmor dan 3 (tiga) penadah hasil curanmor. Penangkapan ini bermula dari Kasus Pencurian n dengan pemberatan berupa 1 Unit Mio SPM Yamaha Mio J Putih Nopol AD 3039 CQ Noka : MH354P00BCJ500083, Nosin : 54P99453 atas nama Apriyanto alamat Tempuran Rt 03/05 Ds. Bulakan Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo. Semula Sepeda Motor tersebut dibawa oleh korban atas nama Joko Wibowo Alamat : Dk. Tempuran Rt 03/05 Kel. Bulakan Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo melaporkan bahwa SPM miliknya telah hilang dan dilaporkan ke Polsek Sukoharjo Kota selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap penadah SPM tersebut yang diketahui atas nama YUDO yang berada di Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota surakarta Kemudian petugas berhasil menangkap Tsk ARIS di wilayah Ds. Gumpang Kec, Kartasura kab. Sukoharjo. Kemudian petugas menangkap TSK IYAS dan YULI di Daerah Gawok, Kec. Gatak Setelah petugas berhasil menangkap para TSK ARIS, IYAS dan YULI, petugas mengembangkan terhadap kasus Curanmor yang lain dan berhasil menangkap penadah kasus tersebut SRI PURWANTO dan KRIS. Ini Identitas Pelaku dan Peran Tersangka : 1. ARIS MARGONO als ARIS, 39 Th, Islam, Swasta, Alamat Kel. Grogol, Kec. Grogol, Sukoharjo (PELAKU CM) 2. ANDRIYAS TRI WAHYONO, 22 Th, Islam, Swasta, Alamat Ds. Trangsan Kec. Gatak, Sukoharjo (PELAKU CM) 3. SARNO YULIANTO als YULI, 24 Th, Islam, Buruh, Alamat Ds. Trangsan, Kec. Gatak, Sukoharjo (PELAKU CM) 4. YUDO PRASTIYO, 52 Th, Islam, Wiraswasta, Alamat Kec. Laweyan Kota Surakarta (Penadah SPM hasil curian dari para pelaku) 5. SRI PURWANTO, 33 Th, Kristen, Alamat bDs. Grogol, Kec. Grogol, Sukoharjo (Penadah SPM hasil curian dari para pelaku) 6. KRISHARDANTO als KRIS, 36 Th, Kristen, Swasta, Alamat Ds. Grogol. Kec. Grogol, Sukoharjo (Penadah SPM hasil curian dari para pelaku) Barang Bukti yang diamankan : • 2 BUAH KUNCI “ T • 18 Unit SPM • 1 buah mesin SPM Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ternyata para pelaku sudah pernah melakukan Pencurian di beberapa TKP Antara lain : WILAYAH KAB. SUKOHARJO a) Pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 pukul 13.00 Wib di Area Makam Pracimaloyo Ds. Makamhaji Kec. Kartasura, Tsk ARIS dan IYAS melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Z, Warna Merah Hitam, tahun 2008 No.Pol. AD-2944XA. Dengan penadah YULI, SRI PURWANTO dan KRIS b) Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 pukul 11.15 Wib di Dk. Sudan Ds. Pranan. Kec. Polokarto. Tsk ARIS dan SUNGKONO melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Honda Vario CBS, Warna Hitam Merah, tahun 2011, No.Pol. AD-6374-XB. Dengan penadah YUDO c) Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 pukul 21.45 Wib di Depan Warung Bakso Ds. Gumpang, Kec. Kartasura. Tsk ARIS dan IYAS melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Z, Warna Hitam Merah, Tahun 2007, No.Pol. AD-2605-BE d) Pada hari rabu tanggal 03 Juli 2013 pukul 13.30 Wib di Depan Pasar Bumirejo Ds. Pabelan, Kec. Kartasura. Tsk ARIS dan IYAS melakukan pencurian 1(satu) Unit SPM Honda Supra X 125, Warna Hitam, tahun 2012, No.Pol. AD-5103-NU. Dengan penadah YUDO. e) Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pukul 07.30 Wib di Jl. Slamet Riyadi 114 Ds. Kartasura, Kec. Kartasura. Tsk ARIS dan IYAS melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Yamaha Vega R, warna Hitam, Tahun 2007, No.Pol. AD-2825-ZH. Dengan penadah YUDO f) Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 pukul 08.30 Wib di Bawah Penyebrangan UMS Ds. Pabelan Kec. Kartasura. Tsk ARIS, IYAS dan YULI melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Yamaha Vega ZR warna Biru, Tahun 2012, No.Pol. AA-4705-PT. Dengan penadah SRI PURWANTO g) Pada bulan Mei 2013 pukul 12.30 wib, di Ds. Singopuran, Kec. Kartasura. Tsk ARIS dan YULI melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Z, Warna Biru Hitam, Tahun 2007, No.Pol. AD-6202-GP. Dengan penadah YUDO h) Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 pukul 10.30 Wib di Jl. Slamet Riyadi 114 Ds. Kartasura Kec. Kartasura. Tsk ARIS, IYAS dan YULI melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Yamaha MIO. Penadah SRI PURWANTO. i) Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 pukul 15.30 Wib di Ds. Mancasan Kec. Baki. Tsk. ARIS, IYAS dan YULI melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Honda Vario CBS, Warna Putih, Tahun 2010, No.Pol. AD-6707-VU. Penadah SRI PURWANTO j) Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 pukul 15.30 Wib di Ds. Mancasan Kec. Baki. Tsk. ARIS, IYAS dan YULI melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Honda Vario CBS, Warna Putih, Tahun 2010, No.Pol. AD-6707-VU. Penadah SRI PURWANTO WILAYAH KOTA SURAKARTA a) Pada bulan Februari 2013 pukul 03.00 Wib di Kel. Nusukan Kec. Banjarsari, Surakarta. Tsk ARIS, SRI PURWANTO, DIMAS dan DWI melakukan pencurian 1 (satu) unit KBM Suzuki Carry, Warna Biru, Tahun 2005. Penadah YUDO b) Pada bulan Maret 2013 pukul 14.00 Wib di Pasar jongke Kec. Laweyan, Surakarta. Tsk ARIS dan IYAS melakukan pencurian 1 (satu) unit SPM Honda Supra X, Warna Hitam. Penadah YUDO c) Pada bulan Mei 2013 pukul 10.00 Wib di Kel. Jajar Kec. Laweyan, Surakarta. Tsk ARIS dan YULI melakukan pencurian 1(satu) unit SPM Yamaha Vega ZR, Warna Hitam, Tahun 2010, No.Pol. AD-2335-TU. Penadah YUDO WILAYAH KAB. KARANGANYAR a) Pada bulan Juni 2013 pukul 09.00 Wib di Kel. Jaten Kec. Jaten, Kab. Karanganyar. Tsk ARIS dan YULI melakukan pencurian 1 (satu) unit SPM Honda Beat, Warna merah, Tahun 2009, No.Pol. AD-2978-EK. Penadah SRI PURWANTO b) Pada bulan Juni 2013 pukul 15.00 Wib di Kab. Karanganyar. Tsk ARIS melakukan pencurian 1(satu) Unit Spm Honda vario, Warna Hitam. Penadah SRI PURWANTO c) Pada bulan Mei 2013 pukul 11.00 Wib di Kab. Karanganyar. Tsk ARIS melakukan pencurian 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125, Warna Hitam. Penadah SRI PURWANTO. WILAYAH KAB. BOYOLALI a) Pada bulan Mei 2013 pukul 16.00 Wib di Kab. Boyolali. Tsk ARIS dan YULI melakukan pencurian 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter, Warna Hitam, Tahun 2004, No.Pol. AD-4067-SM. Penadah YUDO WILAYAH KAB. KLATEN a) Pada bulan Mei 2013 pukul 08.30 Wib di Kec. Wonosari, Kab. Klaten. Tsk ARIS dan IYAS melakukan 1 (satu) Unit SPM Honda Vario Berdasarkan fakta fakta adanya laporan Polisi, keterangan saksi serta dikuatkan dengan barang bukti yang telah disita dari tersangka , maka terhadap tersangka dapat diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara. # Keterangan : Bagi Mitra Humas Polres Sukoharjo yang merasa Kehilangan SPM datang saja ke Sat Reskrim Polres Sukoharjo dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli.
Posted on: Tue, 23 Jul 2013 03:38:06 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015