Serang - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diminta - TopicsExpress



          

Serang - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diminta untuk menempati rumah dinas barunya, yang terletak di Jalan Brigjen Syam’un, Nomor 5, Kota Serang. Rumah dinas yang dibangun sejak tahun 2010 tersebut menelan biaya yang sangat fantastis yakni mencapai Rp16,14 Miliar. Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Uday Syuhada mengatakan, rumah dinas ini harus segera digunakan agar anggaran sewa rumah dinas gubernur dan fasilitas pendukungnya, yang selama ini masuk ke kantong pemilik rumah, segera bisa dihentikan. Uday mengatakan, selama ini Pemprov Banten menggelontorkan anggaran senilai Rp250 juta per tahun untuk menyewa rumah di Jalan Bhayangkara No51, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang, sejak beberaa tahun lalu. “Banten adalah Provinsi muda terburuk setelah Papua Barat. Ratusan kilometer infrastruktur jalan rusak, ratusan gedung sekolah ambruk, pelayanan kesehatan buruk, pengangguran menumpuk, ratusan anak mengidap penyakit gizi buruk. Sementara pemerintah mengahamburkan uang rakyat dengan jumlah miliaran rupiah untuk membangun rumah dinas Gubernur yang pada ahirnya tidak ditempati,” tegas Uday Rabu, (10/4/2013). Menurutnya, pemanfaatan rumah dinas gubernur itu harus benar-benar berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat dalam konteks kinerja gubernur. Maka gubernur harus mencurahkan semua energinya untuk kepentingan rakyat di rumah tersebut. “Jangan sampai terjadi apa yang disebut korupsi tidak langsung, karena menikmati fasilitas dari uang rakyat, tapi tidak ada kerja untuk kepentingan rakyat. Rakyat sudah mau terpaksa mengorbankan uangnya sebesar Rp16,14 miliar untuk membangun rumah dinas dengan segala fasilitasnya, maka masyarakat banten harus menerima kompensasi yang pantas dari Ratu Atut Chosiyah selaku gubernurnya,” tegas Uday. Uday meminta Ratu Atut segera menempati rumah dinas yang telah disediakan. Dengan demikian, kata dia, hal ini mencegah terjadinya pemborosan dalam penggunaan anggaran daerah. “Rumah dinas harus segera ditempati,” katanya. Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai alokasi anggaran sewa rumah pribadi Atut melanggar undang- undang, jika masih dipakai. “Jika melihat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 28, ada bab tentang larangan bagi kepala daerah. Pasal tersebut menyebutkan, kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain,” jelasnya. Pada kasus penyewaan rumah pribadi Gubernur, lanjutnya, akan menjadi masalah, jika rumah dinas sudah jadi, tapi tidak ditempati dan uang sewa yang dianggarkan tetap diambil. Tapi, jika tidak, ia menilai, tidak menjadi masalah. Hanya saja, pihaknya menilai pembangunan rumah Gubernur mubazir kalau tidak segera ditempati. “Asas penggunaan APBD itu, kan harus efisien. Kalau rumah dinas sudah ada dan tidak ditempati, sama saja tidak efektif menggunakan anggaran publik,” jelasnya. Sewa Rumah Dinas Gubernur Tidak Diserap Sekda Banten Muhadi mengatakan, sebelum rumdin Gubernur selesai dibangun, kerap dianggarkan sebesar Rp250 juta per tahun untuk menyewa rumah pribadi Atut. Namun, sejak pembangunan selesai pada 2012, Pemprov Banten tetap menganggarkan namun tetapi tidak diserap. “Dalam APBD 2012 dianggarkan, tapi Gubernur Ratu Atut Chosiyah tidak mau mengambilnya dengan alasan rumah dinasnya sudah jadi, meskipun belum ditempati. Kalaupun itu dianggarkan hanya sebagai antisipasi, jika rumah dinas Gubernur tidak selesai di 2012,” ungkap Sekda saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Sekda Banten. Menurut Sekda, pihaknya memahami bahwa rumah dinas sudah ada maka anggaran sewa rumah pribadi tidak bisa lagi dipergunakan. “Oleh sebab itu, pada TA (Tahun Anggaran) 2013 ini sudah tidak dianggarkan lagi biaya sewa rumah dinas, meskipun belum ditempati oleh Gubernur,” katanya. Saat ditanya, kapan Gubernur akan menempati rumah dinasnya, Sekda mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penataan di sekitar rumah dinas. Sementara, terkait furnitur, semuanya sudah dibeli dan tinggal digunakan. “Tapi, kalau nanti semuanya sudah selesai kita kerjakan termasuk furnitur, terserah Gubernur, apakah akan ditempati atau tidak. Karena, kita tidak mungkin memaksa Gubernur untuk menempati rumah dinas. Yang penting kan, di APBD tidak dianggarkan untuk biaya sewa rumah dinas sehingga tidak merugikan keuangan daerah,” jelasnya. Bahkan Sekda Banten juga mengaku akan kembali menganggarkan dana pada 2013 untuk penataan bangunan yang ada di Rumah Dinas Gubernur. Namun dia tidak menyebutkan nilai anggaran yang akan kembali digelontorkan pada APBD Perubahan 2013 ini. “Kendati sudah lengkah biar ‘mernah’ dulu kan enak ngisinya,” tutur Muhadi. Sementara itu, Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Pemukiman, Iing Suargi mengatakan selama Pembangunan Rumah Dinas Gubernur Banten tersebut dilakukan selama dua tahun anggaran, yaitu pada 2010-2011 dengan total anggaran Rp16,14 miliar. Dana tersebut diambil dari APBD 2010 sebesar Rp6 miliar dan sisanya sebesar Rp10,14 miliar diambil dari APBD 2011. Dana Rp16,14 miliar itu tidak hanya untuk membangun rumah dinas tetapi ada juga untuk pembangunan pagar, selasar , lanskap, biaya pembongkaran dan lain- lain. “Jadi dalam mata anggaran itu dipecah- pecah untuk biaya lainya,” terang Iing. Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku belum mau menempati rumah dinas yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten karena rumah senilai Rp16,14 miliar itu belum dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Atut mengatakan dia akan menempati rumah dinasnya jika kerusakannaya telah diperbaiki dan semua fasilitas di dalamnya telah siap. "Sarana dan prasarana di dalam rumah itu belum ada, masak harus ngampar tidur dikamar? Sekarang ini sedang dalam perbaikan," kata Ratu Atut. Menurut dia, sebagai kepala daearah, dia tidak pernah menekankan untuk kepentingan pribadi yang harus selalu difasilitasi dengan sarana dan prasarana maksimal. "Ibu minta fasilitas dan sarana prasarananya dipenuhi. Kalau sudah rapi baru bisa," katanya. (dinar/zey/teguh)
Posted on: Thu, 11 Jul 2013 10:03:49 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015