Sithamparapillai Santhirarabu alias Alias Chandra Babu alias - TopicsExpress



          

Sithamparapillai Santhirarabu alias Alias Chandra Babu alias Babu: Dari Pengiriman Barang Hingga Pengiriman Orang Oleh Ismetri Rajab Banyaknya asa orang untuk merubah hidup membuat usaha pengiriman orang ke luar negeri menjadi ladang bisnis baru. Dalam perjalanannya usaha ini sekaligus menjadi tindak kriminal baru karena banyak melanggar peraturan dan perundang undangan. Kasus yang melibatkan Sithamparapillai Santhirarabu alias Alias Chandra Babu alias Babu, misalnya. KEINGINAN merubah hidup yang lebih baik adalah keinginan umum segenap umat manusia. Karenanya untuk mendapat kehidupan yang lebih baik banyak sekali orang merantau atau pindah tempat dari tempat tinggal semula ke daerah baru. Merantau ini ada yang dilakukan antar daerah dalam satu negara dan ada pula pindah ke negara lain. Jika berada dalam satu negara pindah dari satu tempat ke tempat lain tidaklah melalui persyaratan yang rumit. Hanya dibekali surat jalan dari tempat asal maka sudah bisa dilakukan. Sementara untuk pindah dari suatu negara ke negara lain memerlukan surat keterangan dari negara sendiri yang dinamakan paspor dan juga surat boleh masuk dari negara yang dituju yaitu visa. Gelombang kepindahan penduduk kepada suatu negara mula-mula memang menguntungkan negara tujuan karena mendapat tenaga kerja yang murah dan sebagainya. Namun apabila jumlahnya sudah besar membuat persoalan baru bagi negara penerima apakah konflik karena tindak prilaku dari pendatang tadi maupun sudah mengancam lapangan kerja penduduk negara itu sendiri. Dalam sejarahnya banyak negara-negara yang semula menjadi tujuan para imigran dan bersikap lunak kepada kaum pendatang, kemudian menetapkan aturan yang ketat dan tegas. Akan tetapi, karena berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di tempat tinggalnya baik karena ekonomi, faktor keamanan maupun faktor politik, orang yang ingin berimigrasi tidak berkurang jumlahnya. Justru semakin meningkat. Apabila jalan normal tidak dapat dilakukan, baik karena mahalnya biaya pengurusannya maupun karena tidak adanya peluang mendapatkan visa atau izin tinggal, maka cara lainl pun dicoba. Misalnya mereka datang secara ilegal atau gelap. Pendatang gelap selain menabrak rambu-rambu dan perundang-undangan yang ada di suatu negara juga menimbulkan problem bagi negara penerima. Negara Amerika Serikat misalnya kini terpaksa memagar batas negaranya dengan negara lain menggunakan tembok ribuan kilo meter menghambat derasnya imigran dari Amerika Latin masuk ke negara tersebut. Di mana ada gula di sana ada semut, dan di mana ada peluang di sana ada kesempatan, kata orang. Persoalan imigrasi penduduk ini pun menjadi peluang bisnis bagi sejumlah orang. Di mana pelaku mengkoordinir pemberangkatan penduduk ke suatu tempat. Dengan keinginan mendapat keuntungan yang besar mereka melakukan berbagai pelanggaran untuk itu misalnya dengan memalsukan visa serta masuk secara diam-diam. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sangat luas dan karenanya penjagaan setiap jengkal wilayahnya perbatasannya belum sepenuhnya maksimal, menjadikan negara ini sebagai salah satu wilayah subur para pelanggar kejahatan ini berpraktik. Baik menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan maupun menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk selanjutnya menuju negara lain. Indonesia paling sering menjadi transit para imigran yang akan bepergian atau ingin tinggal di negara Australia. Pihak AFP (Australian Federal Police) beberapa kali menangkap para penyelundup ke negara mereka. Rata-rata imigran itu datang ke Austalia melalui jalan laut dari Indonesia. Pihak Pemerintah Indonesia baik Ditjen Imigrasi maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan manusia yang akan keluar dari Indonesia. Baik penduduk Indonesia yang akan menjadi tenaga kerja illegal di luar negeri, maupun penduduk negara lain yang masuk ke Indonesia yang kemudian akan melanjutkan perjalanan ke negara tujuan yaitu Australia. Salah satu kasus yang diungkap oleh Polri adalah kasus pidana atas nama tersangka Sithamparapillai Santhirarabu alias Chandra Babu alias Babu. Babu bersama-sama dengan rekannya memasukkan sedikitnya 107 penduduk Sri Lanka ke Indonesia yang dijanjikan akan dikirim ke Autralia. Ke 107 penduduk tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa yang tidak sah. Selain memasukkan orang secara tidak sah, Babu juga terkena masalah lain. Ternyata izin tinggalnya sudah habis di Indonesia dan tidak diperpanjangnya. Untuk melengkapi dirinya dia membuat paspor palsu dengan menggunakan identitas palsu. Karenanya dia menjadi tersangka dalam tindak pidana: menggunakan surat palsu dan tinggal di Indonesia melampaui batas dan atau kembali ke Indonesia secara tidak sah dan atau menyembunyikanj, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Republik Indonesia secara tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 53 Undang Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 52 Undang Undang Ko 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 54 huruf b Undang Undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Dari Pengirim Barang menjadi Pengiriman Orang Sithamparapillai Santhiprababu alias Chandra Babu alias Babu sebenarnya adalah seorang direktur utama. Lelaki berkewarganegaraan Sri Lanka, kelahiran Jaffna 24 November 1966, sudah datang ke Indonesia tahun 1990. Dia masuk menggunakan visa turis dengan maksud berdagang pakaian, dibeli di Indonesia dan dijual di Sri Lanka. Selain berdagang Babu melihat peluang usaha lain di Indonesia yaitu usaha ekspedisi kargo barang dari Indonesia ke Sri Lanka. Namun usaha kargo PT Chandra Javindo Utama yang didirikan tahun 1996 dengan alamat di Jalan Mangga Dua Raya GBC Blok C 70 Jakarta Utara, hanya berjalan delapan tahun saja. Tahun 2004 perusahaan ini bangkrut. Gulung tikar, Babu kembali ke negaranya Sri Lanka. Perubahan Babu dari “mengirimkan barang” dalam bisnis kargo kemudian terlibat “mengirimkan orang” setelah dia berkenalan dengan Kanapathippilai Subramaniam alias How Boy alias Koboi di Colombo Sri Lanka. Koboi rupanya punya pekerjaan menyelundupkan orang Sri Lanka ke luar negeri. Negara tujuan Koboi selama ini Italia namun belakangan lebih banyak ke Australia. Pengiriman orang ke luar negeri menjadi ladang bisnis baru karena banyaknya warga Sri Lanka ingin hijrah karena alasan keamanan, misalnya takut terbunuh karena tinggal di daerahnya yang lagi konflik. Dalam mengirimkan imigran ini Maniam mengutip uang kepada para imigran itu sebesar berkisar satu juta ruba (seratus juta rupiah). Mengetahui Babu lama di Indonesia Maniam menawarkan pekerjaan menyelundupkan orang Sri Lanka ke Austalia melalui Indonesia. Babu, suami Dharama Luxumy dan ayah dua anak, sepakat bekerjasama karena menjanjikan uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta) sebagai komisi setiap pemberangkatan satu kapal warga Sri Lanka ke Australia. Babu sendiri sebenarnya tidak punya jalur mengirimkan orang ke luar negeri dari Indonesia, namun Maniam mengatakan tidak masalah akan dicari bersama di Indonesia. Babu diperlukan Maniam karena Babu fasih berbahasa Indonesia dan mengetahui seluk beluk Indonesia. Tahun 2006 Babu kembali datang ke Jakarta bersama-sama dengan Subramaniam lewat pesawat udara. Di Jakarta mereka pun menyewa rumah Haji Soleh sebesar Rp 25 juta setahun terhitung 1 Mei 2006 sampai 1 Mei 2007 di Jalan Kemanggisan Ilir II RT 007 Nomor 26 Kemanggisan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. Rumah itu menjadi tempat tinggal mereka dan orang yang datang Sri Lanka sekaligus markas usaha mereka di Indonesia. Langkah pertama yang dilakukan Babu adalah mencari rekan-rekan lamanya di Indonesia. Melalui Paul seorang sahabatnya, Babu dikenalkan dengan Elias Cristian Medellu bin UE Medellu, seorang WNI yang bekerja sebagai wiraswasta. Pertemuan yang berlangsung tahun 2006 di Restoran Minang Natrabu Kelapa Gading juga dihadiri Maniam, yang kala itu mengenalkan diri bernama Koboi. Penampilan lelaki gempal setinggi 160 cm berkumis dan berjanggut tipis layak koboi. Baik sepatu, baju, ikat pinggang dan topi laken. Ikut pula rekan Babu lainnya yaitu Suthan. Dalam pertemuan dibicarakan bagaimana cara mengirimkan warga Sri Lanka ke Australia. Disepakati bahwa akan dilakukan melalui kapal laut. Karena melalui udara kesulitan dengan masalah visa masuk. Untuk pekerjaan ini Elias mendapatkan uang sebesar USD 1200 atau Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) untuk setiap orang yang diurusnya. Elias juga akan mencarikan kapal untuk membawa para imigran ini ke Autralia. Dalam usaha pengiriman imigran gelap ini, sedikitnya terlibat tujuh orang yaitu Subramanian alias Koboi sebagai pemimpin, lalu Babu, kemudian Abraham Louhenapessy alias Bram pelaut, Elias, Kannan yang bertanggungjawab pengiriman imigran dari Sri Lanka, Suttan penjemput dan pengantar orang Sri Lanka di bandara serta Siwa yang mengurus warga di Indonesia. Kecuali Bram dan Elias yang merupakan warga Indonesia, yang lainnya adalah warga Sri Lanka. Secara bertahap pada bulan Mei itu berdatangan para imigran dari Sri Lanka ke Indonesia sampai berjumlah ratusan orang. Semula dalam perjalanannya tidak semuanya mulus. Pernah satu rombongan ditolak masuk Indonesia dan dipulangkan kembali ke negaranya karena terkait masalah imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali. Kemudian kedatangan warga Sri Lanka di Jakarta aman-aman saja. Terbukti dengan masuknya sebanyak 15 kali penerbangan dengan setiap penerbangan berisi sedikitnya tujuh orang. Karena rumah sewaan di Kemanggisan tidak muat lagi menampung, para imigran lalu ditempatkan di sebuah Villa di Puncak Cisarua. Villa di Puncak disewa kepada Wahari melalui bantuian Elias. Babu juga menyewa tempat di Pasar Baru. Sementara untuk mengurus imigran di Pasar Baru Babu mempercayakan kepada kepada Iyathurai Mohan. Mohan, kelahiran 2 September 1971, adalah warga Sri Lanka yang terlunta-lunta karena ditinggalkan agennya begitu saja dan dijadikan Babu sebagai teman. Selain itu Babu juga menempatkan warga Sri Lanka lainnya di Johar Baru dan Kosambi. Yang di Kosambi pengurusannya dipercayakan Babu kepada rekannya Siwa. Untuk keperluan akomodasi imigran uangnya disuplai oleh Koboi. Koboi menyerahkan uang kepada Babu, lalu Babu yang menyalurkan kepada Elias untuk membayar penginapan dan makanan di Puncak, lalu membayar biaya para imigran tadi di Kemanggisann, Pasar Baru, Johar Baru dan Kosambi. Tidak mudah kelompok ini pengiriman para imigran keluar negeri. Rencana pemberangkatan pertama Mei 2006 gagal dilakukan. Ini disebabkan kapal yang sudah dibeli oleh Maniam melalui Elias tidak mendapat pass berlayar dari syahbandar, karena kata Elias pihak syahbandar sudah mengetahui bahwa kapal ini rencananya akan membawa imigran gelap. Kapal sendiri menurut Elias kemudian mereka jual lagi senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai uang jasa dan upah menunggu kapal untuk Elias dan sisanya Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) diterima Babu. Gagalnya pemberangkatan pertama menurut Babu justru karena Subramaniam ditangkap polisi pada malam menjelang keberangkatan, ketika Maniam mendatangi villa di Puncak Cisarua untuk mengecek kesiapan imigran yang akan berangkat. Maniam sendiri akhirnya bebas berkat jasa Elias menelepon polisi. Situasi kian tidak berpihak kepada Babu dan kawan-kawannya. Pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2006, pihak Imigrasi Bogor melakukan penangkapan terhadap 107 warga Sri Lanka yang berada di Villa Puncak Cisarua. Ke 107 warga tadi kemudian diketahui melanggar masalah keimigrasian di mana visa yang digunakan adalah visa palsu. Ke 107 imigran tadi kemudian dikarantina di Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Dua hari sebelumnya yaitu tanggal 4 Juni, 38 orang imigran sudah meninggalkan villa di puncak karena tidak betah di sana. Mereka kesal dengan pelayanan yang dilakukan pengurus villa yaitu Wahari. Bahkan mereka tidak lagi mendapat makanan di sana. Akhirnya ke 38 orang itu datang ke rumah di Kemanggisan. Kepenuhan rumah di Kemanggisan, Babu dan Maniam alias Koboi kemudian pindah kos ke Pasar Baru. Batal pemberangkatan di Jakarta, mereka mencoba memberangkatkan kapal dari luar Jakarta. Adalah tugas Abraham alias Bram mencari kapal serta membawanya ke Australia. Bram adalah rekan Elias, orang yang sudah berpengalaman membawa imigran gelap ke Australia di mana tahun 2000 pernah membawa imigran Irak ke benua Kangguru tersebut. Upaya membawa para imigran Sri Lanka melalui Lampung dilakukan pada bulan Oktober 2006. Namun dalam perjalanan gagal pula. Sebenarnya kapal sudah meluncur mulus dari Pantai Pasir Putih Lampung, namun kapal dihantam badai dan cuaca yang tidak bersahabat. Sehingga kapal terdampar di Pulau Peucang Sumur Pandeglang, Banten. Terdamparnya kapal membuat penumpangnya kocar-kacir. Akhirnya sejumlah imigran ditangkap, dan yang lolos dari tangkapan dan kembali ke Kemanggisan adalah lima orang. Walau sudah mengalami beberapa kali kegagalan, usaha Babu dan Maniam untuk mengirim para imigran yang sudah berada di Indonesia tidak pernah surut. Gagal dengan kapal perahu kecil, mereka mengincar kapal yang lebih besar. Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) uang yang diminta Bram untuk membeli kapal pun diserahkan oleh Babu. Para imigran dari Sri Lanka pun masih ada yang datang. Setelah membeli kapal dari nelayan di Pelabuhan Ratu Jawa Barat, pada bulan Februari 2007, Babu memberangkatkan sebanyak 83 imigran menuju Australia. Kapal yang diberangkatkan itu sebuah kapal perahu nelayan, sepanjang 15 meter dengan lebar empat meter. Namun kapal kayu ini beberapa kali rusak dalam perjalanan sehingga ditemukan oleh patroli Kapal Perang Angkatan Laut Australia dekat Pulau Cristmast. Akhirnya penumpangnya setelah diperiksa oleh Australian Federal Police diungsikan ke Pulau Nauru. Dalam keberangkatan ini dibantu dua ABK asal Lampung Medi Arianto dan Holik keduanya nelayan penangkap ikan. Medi sebelumnya yaitu tahun 2001 pernah pula ikut berlayar membawa sebuah perahu ke Pulau Cristmast, Australia, tapi ditangkap dan sempat dihukum tiga tahun. Dan Medi serta Holik pula yang mengemudikan perahu yang terdampar di Pandeglang karena cuaca butuk. Dengan beragam kejadian Babu dan kawan-kawannya dalam menyelundupkan imigran keluar Indonesia, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap Babu dan rekan-rekan. Hasil penyelidikan yang dilakukan aparat intelijen Mabes Polri kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan menangkap Babu pada 7 Mei 2007 di rumah sewaannya di Perumahan Pelangi Bintaro No 5 Jalan WR Supratman RT 05 RW 02 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Tangerang. Bersama Babu ditangkap pula Mohan. Sementara pelaku lainnya dalam penyelundupan imigran ini, yaitu Subramaniam alias Koboi, Suthan, Sanjee alias Sanju, Arief Rahman alias Siva, Jundan dan Lukman dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Lukman kemudian juga ditangkap polisi, karena Lukman nama lain dari Elias. Dari pengembangan kasusnya diketahui selain terlibat menyelundupkan imigran ke Indonesia, Babu ternyata juga sudah menyalahi izin di Indonesia di mana visanya sudah tidak berlaku lagi sejak delapan bulan lalu. Bahkan dia juga memiliki paspor palsu atas nama Murugan Deiyanagam yang dibeli Babu sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Skill. Sudah Mempersiapkan Diri Pengungkapan kasus penyelundupan imigran Sri Lanka ke Indonesia sampai tertangkapnya Babu memakan waktu cukup lama yaitu setahun jika dihitung sejak ditangkapnya 107 imigran di Villa Puncak Cisarua oleh Imigrasi Bogor. Imigrasi Bogor menangkap 107 orang warga Sri Lanka pada bulan Juni tahun 2006, sementara Babu baru diringkus 7 Mei 2007. Lama pengungkapan kasus ini karena tersangka Babu karena dia sudah mengamankan kegiatannya di Indonesia serta menghindari diri dari petugas, melalui pengelabuan identitas diri serta dengan melakukan intimidasi agar orang-orang yang berkaitan dengan keberadaannya melakukan gerakan tutup mulut. Guna mengelabui diri dia sengaja menggunakan paspor dengan identitas Murugan Deiyanan, berkebangsaan India. Padahal dia adalah berkebangsaan Sri Lanka. Babu sendiri berkilah bahwa dia tidak mempunyai uang untuk memperpanjang visanya ketika habis masa berlakukannya sejak bulan Oktober 2006. Padahal sebenarnya dia memiliki uang karena paspor atas nama Murugan Deiyanan dia beli dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Sementara itu, ketika dia ditangkap di rumah kosnya pada 7 Mei 2007, polisi menemukan uang sebesar Rp 420.716.000 (empat ratus dua puluh juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), USD 4300 (empat ribu tiga ratus dolar Amerika), 345 (tiga ratus empat puluh lima) rupe, 274 (dua ratus tujuh puluh empat) ringgit dan tujuh dolar Singapura. Dalam pada itu Babu juga bisa melakukan intimidasi kepada imigran yang tertangkap pada 6 Juni 2006 yang kini berada di rumah Detensi Makasar Sulawesi Selatan. Salah satunya Arunthavanayakum Jeyanthan. Pria kelahiran Jafna 28 Oktober 1978 ketika dimintai keterangan oleh polisi pada tanggal 2 Mei 2007 semula menyatakan tidak mengenal Babu. Dia mengatakan hanya mengenal Kannan dan Suthan yang mengurus keberangkatannya dan keberadaannya di Indonesia. Untuk datang ke Indonesia dia sudah membayar kepada Kannan senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Ketika Babu sudah ditangkap polisi pada 7 Mei 2007, Jeyanthan meralat keterangannya. Dalam pemeriksaan tanggal 21 Mei, Jeyanthan mengaku bahwa dia sebenarnya mengenal Babu. Babu dikenalnya di Bandara Soekarno Hatta ketika dia masuk ke Indonesia. Bila sebelumnya dia mengaku tidak kenal itu karena takut dari ancaman orang-orang Babu yang juga berada di rumah Detensi di Makasar. Ketakutan untuk menyebutkan nama Babu juga disampaikan Vaithilingam bin Srikanthan. Lelaki kelahiran 28 Desember 1979 ingin berimigrasi keluar dari Sri Lanka karena ingin hidup aman setelah adiknya mati kena bom. Dia mengaku berangkat ke Indonesia melalui Kannan dengan membayar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Dalam pemeriksaan tanggal 4 Mei 2007, ia mengetahui Babu dari Kannan yang menyatakan bahwa seluruh keperluan di Indonesia diurus oleh Babu. Dia meminta agar keterangannya tentang Babu untuk dirahasiakan karena ketakutan akan diintimidasi. Sementara Kumarasami Srikumar. Pria kelahiran Jaffna 8 Mei 1979, dalam keterangannya pada 3 Mei 2007, menyatakan dia berimigrasi atas pengurusan Kannan, untuk itu dia telah membayar sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Dia mengetahui Babu dan pernah melihat Babu di villa Puncak Cisarua. Bahkan dia mengatakan dari cerita teman-temannya, Babu adalah orang yang lihai. Karena Babu katanya bekerja mengirimkan orang ke luar negeri dan apabila ada masalah di Sri Lanka dia lari ke Indonesia serta apabila ada masalah di Indonesia dia lari ke Sri Lanka. Srikumar menyatakan juga takut memberikan keterangan karena Babu mempunyai kenalan berbagai kalangan, baik polisi maupun tentara maupun orang imigrasi. Proses Pengungkapan Proses tertangkapnya Babu tidak terlepas dari kerja keras yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian. Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan warga negara asing dari Sri Lanka masuk ke Indonesia secara illegal yang dikoordinir oleh Chandra Babu dengan alamat di Jalan Kemanggisan Ilir II RT 007 RW 07 No 26 Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Adalah anggota Baintelkam Polri, dipimpin oleh Iptu Ferry bin Alwi Idrus, yang menemukan titik terang dalam pengungkapan kasus ini. Di mana dalam penyelidikan yang dilakukan selama satu bulan, Ferry mengetahui rumah di Jalan Kemanggisan milik H Soleh disewa terakhir oleh Chandra Babu. Namun rumah sudah kosong karena tidak lagi ada penghuni sejak 1 April 2007. Dalam penyelidikannya Ferry menemukan sebanyak 109 buah tiket pesawat. Tiket itu didapatnya dari Handi Fadillah, anak Haji Soleh, yang sekarang mengurus rumah. Tiket sendiri ditemukan di atas plafon rumah ketika Entong, seorang buruh yang lagi bekerja melihat instalasi listrik di rumah tersebut. Tiket tersebut adalah tiket pulang pergi. Enam tiket Malaysia Airline rute Colombo-Kualalumpur-Colombo, 15 tiket Malaysia Airlines rute Colombo-Kualalumpur-Denpasar-Kualalumpur-Kolomba, lalu 13 tiket Lion Airlines tujuan Singapura-Jakarta-Singapura, 14 tiket Singapura Airlines rute Singapura-Jakarta-Singapura, lalu 54 tiket Singapura Airlines rute Colombo-Singapura-Jakarta-Singapura-Colombo dan dua tiket Singapura Airline rute Colombo-Bankok-Jakarta-Bangkok-Colombo. Dari potongan tiket ini diketahui bahwa terdapat nama-nama antara lain Chandrababu, Subarmaniam, Kumarasami Srikumar, dan Jeyanthan. Dari nama-nama pada tiket-tiket ini pula kepolisian lalu menelusuri kasus ini dengan kemudian mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang namanya ada dalam tiket pesawat yang ditemukan. Kebetulan sebagian besar saksi tersebut masih berada di Indonesia. Yaitu mereka yang ditangkap di Puncak Cisarua pada tahun 2006 lalu dan kini berada di rumah Detensi Imigrasi Makasar. Keterangan tentang peran dan posisi Babu dalam kasus pelanggaran imigrasi atau pemasukan imigran secara illegal kemudian diketahui dari saksi Jeyanthan, Srikanthan, Kanthepan, Srikumar dan Kumahan. Polisi mendapatkan keterangan dari Kamalanthan Parthipan alias Ananth, warga Sri Lanka yang juga terkena perkara pelanggaran imigrasi yang berada di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres Jakarta. Keterangan Parthipan ini makin menjelaskan posisi Babu. Dalam keterangan kepada polisi 25 April 2007, Ananth menyatakan berkenalan dengan Babu dan Maniam bulan Maret 2006. Dalam perkenalan itu Babu menyatakan bisa mencarikan negara untuk orang Sri Lanka yang ingin berimigrasi. Ini memang harapan Ananth karena dia memang mengharapkan adiknya, Kamalanathan Athavan, yang berada di Sri Lanka bisa berimigrasi ke Australia. Alasannya Athavan meninggalkan Sri Lanka karena faktor keamanan dan ingin merubah hidup. Babu menjadikan bisa menjadikan Athavan warga negara Australia dengan membayar uang 1.000.450 ruppe atau senilai USD 14.500 (empat belas ribu lima ratus dolar Amerika) atau sekitar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). Athavan tidak jadi diberangkatkan ke Australia dan dia lari dari penginapan di villa Puncak Cisarua dan kemudian tinggal di Kosambi Cenkareng. Namun sekarang Ananth tidak tahu lagi dimana keberadaan Athavan. Ananth sangat jengkel dan marah dengan Babu karena tidak jadi memberangkatkan adiknya dan bahkan sampai sekarang dia tidak tahu keberadaan adiknya. Dia bertambah kesal manakala diberi ucapan selamat oleh keluarganya dari Sri Lanka dan teman serta saudaranya yang sudah berimigrasi di Norwegia dan Kanada. Keluarga dan rekannya menyangka bahwa Ananth dan Athavan sudah berada di Austalia, karena mereka melihat pemberitaan di televisi tentang adanya 83 warga Sri Lanka dan dua warga Indonesia yang terdampar di Australia. Ananth sendiri masih mendapatkan informasi keberadaan Babu. Walau semula dia tidak bisa mengakses Babu, namun Anant bisa berhubungan dengan Babu melalui telepon yang dipegang Iyathurai Mohan, kawan Babu yang membantu mengurus orang di penampungan Pasar Baru. Nomor ini diperolehnya dari adiknya yang lain di Srilanka. Dari mengumpulkan keterangan saksi dan ditambah dengan penyelidikan akhirnya diketahui Babu mempunyai rumah kos di Perum Pelangi Bintaro No 5 RT 005 dan RW 002 Bintaro. Tim Baresrkrim Polri Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional dibawah pimpinan Kompol Hermawan SIK menangkap Babu dan juga Mohan, 7 Mei 2006. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/152/IV/2007 Siaga-III tanggal 10 April tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dan orang-orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir dan dideportasi dan kembali ke wilayah Indonesia secara tidak sah dan atau sengaja menyembunyikan, melindungi, memberikan pondok, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 378 dan Pasal 53 dan atau Pasal 52 dan atau Pasal 54 huruf b Undang Undang Nomor 9 tahun 1992. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Babu kemudian diketahui Babu juga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Untuk membongkar kejahatan Babu, polisi juga meminta keterangan saksi-saksi orang yang pernah merasa dirugikan oleh Babu, serta orang yang pernah berhubungan dalam bisnis pengiriman imigran gelap ini dengan Babu termasuk saksi ahli dari Ditjen Imigrasi.(*)
Posted on: Tue, 02 Jul 2013 15:02:15 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015