Sudah Jelas, Media Bungkam Bahwa Kasus LHI Bermotif Politik Untuk - TopicsExpress



          

Sudah Jelas, Media Bungkam Bahwa Kasus LHI Bermotif Politik Untuk Membubarkan PKS Kubu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diskriminatif. Selain itu, dakwaan Luthfi dituding bermotif politik. Demikian disampaikan tim pengacara Luthfi saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (01/07). Penasihat hukum meyakini kasus Luthfi hanya rekayasa KPK sebab tidak ada barang bukti yang diambil KPK dari Luthfi. “Hingga saat ini terdakwa tidak terbukti menerima uang suap Ahmad Fathanah berbicara tidak ada uang mengalir ke PKS. Mengapa KPK buru-buru menangkap dan menahan terdakwa?” kata kata Zainuddin Paru, pengacara Luthfi, saat membacakan eksepsi. Pengacara Luthfi mempertanyakan alasan KPK tidak mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Padahal, mereka jauh lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus Hambalang. “Terhadap Anas Urbaningrum dan Andi Alfian Mallarangeng hingga saat ini belum ditahan. Apakah ini bukan perlakuan diskriminatif oleh penegak hukum,” sebut Paru. Paru melanjutkan, KPK juga telah membunuhan karakter kliennya, dengan cara mengekspos sejumlah perempuan yang dekat dengan Ahmad Fathanah, sahabat Luthfi yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Pemunculan wanita-wanita ini kata Paru telah menggiring opini masyarakat bahwa Luthfi adalah orang jahat karena suka main perempuan. Pada bagian lain, pengacara Luthfi juga mempertanyakan sejumlah nama di luar politisi PKS, yang muncul di berita acara pemeriksaan (BAP) Yudi Setiawan, tapi tidak ada dalam surat dakwaan. Nama-nama yang disebut dalam BAP Yudi Setiawan sebut Paru adalah Setya Novanto, Happy Bone Zulkarnaen. dan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum PAN Hatta Rajasa. ‘Penghilangan’ nama tersebut dalam dakwaan, kata Paru, mengindikasikan adanya motif politik KPK dalam menangani perkara. “Kami keberatan dengan proses hukum terhadap terdakwa, didasarkan lebih pada faktor di luar hukum untuk mendiskreditkan, terkesan bertujuan menghancurkan atau merusak PKS,” tegas Paru. Mohamad Assegaf, pengacara Luthfi lainnya menambahkan, pihaknya memrotes penempelan tanda sita pada sejumlah aset kliennya. “Cara penyidik KPK memperlakukan terdakwa cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah. Padahal tanpa diletakan tanda sita, penyitaan sudah sah. Penyitaan oleh KPK sangat berlebihan dan melanggar asas praduga tak bersalah karena menempatkan terdakwa dalam praduga bersalah,” ungkap Assegaf. Luthfi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi. Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi delapan ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
Posted on: Wed, 03 Jul 2013 03:45:15 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015