TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT No Jenis Harta - TopicsExpress



          

TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT No Jenis Harta Ketentuan Wajib Zakat Keterangan Nisab Kadar Waktu I. TUMBUH-TUMBUHAN 1 Padi 815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah 5% - 10% Tiap panen Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100 kg gabah menghasilkan 55 kg beras. Kalau gabah itu ditakar ukuran takarannya adalah 98,7 cm panjang, lebar dan tingginya. 2 Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya senilai nishab padi 5% - 10% Tiap panen Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama. Manurut mazhab Safi’I yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang disimpan lama dan menjadi makanan pokok. 3 Tanaman hias; anggrek dan segala jenis bunga-bungaan. senilai nishab padi 5% - 10% Tiap panen Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan nisab. Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %). 4 Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu dlsb-nya. senilai nishab padi 5% - 10% Tiap panen Sda. 5 Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dsb. senilai nishab padi 5% - 10% Tiap panen Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %) 6 Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb. Seukuran nisab padi 5% / 10% Tiap Panen Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan) 7 Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai ekonomis Seukuran nisab padi 5% / 10% Tiap Panen II. EMAS DAN PERAK 1 Emas murni. Senilai 91,92 gram emas murni 2,5 % Tiap Tahun Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram 2 Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah tangga dari emas senilai 91,92 gram. emas murni 2,5% Tiap Tahun Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib dizakati. 3 Perak. Senilai 642 gram perak 2,5% Tiap Tahun Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700 4 Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak senilai 642 gram Perak 2,5% Tiap Tahun Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati. 5 Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dlsb-nya. senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali tidak wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). 6 Batu permata, seperti intan berlian dlsb-nya. senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Sda. III. PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN JASA 1 Industri seperti semen, pupuk, textil dlsb-nya. senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram 2 Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya. senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Sda. 3 Perdagangan export, kontraktor, real estate, percetakan / supermarket, dlsb-nya. senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Sda. 4 Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel biro, salon, trasportasi, perdagangan, senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Sda. 5 Pendapatan gaji, honorarium jasa produksi lembur dlsb-nya. senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Sda. 6 Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan. senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Sda. 7 Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot, tahapan, giro dlsb-nya senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun Sda. IV. BINATANG TERNAK 1 Kambing, Domba dan kacangan 40 - 120 ekor 1 ekor domba umur 1 tahun / kacangan umur 2 tahun Tiap tahun ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun. 2 Sapi, kerbau 30 ekor 40 ekor 60 ekor 70 ekor 1 ekor umur 1 tahun 1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 1 tahun 2 ekor umur 2 tahun Tiap tahun Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun 3 Kuda Sama dengan sapi/kerbau Sama dengan sapi/kerbau Tiap tahun Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat. V. TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM 1 Tambang emas senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun 2 Tambang perak Senilai 642 gram perak 2,5% Tiap tahun 3 Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb. Senilai nisab emas 2,5% Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 % 4 Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb. Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). 5 Tambang minyak gas Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Sda. 6 Harta terpendam (Harta karun tinggalan orang non muslim) Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta terpendam selain emas dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi, harta terpendam selain logam tidak wajib dizakati. VI. Zakat Fitrah Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri 2,5 Kg Akhir bulan Ramadhan Menurut mazhab Hanafi, kadarnya 3,7 Kg.Menurut Mahmud Yunus kadarnya 2,5 kg. Dibuat oleh Ponpes Fathurrohmah Desa Kubangpari berdasarkan Instruksi Menteri Agama RI, nomor 5 Tahun 1991. Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Qs. At-Taubah:60 Dari Ayat di atas menjelakan mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat 1. Fakir, yaitu orang – orang yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. 2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup. 3. Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima. 4. Muallaf, yaitu mereka yang baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan. 5. Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan. 6. Garim, yaitu mereka yang memiliki utang banyakk untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan. 7. Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah. 8. Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.
Posted on: Thu, 01 Aug 2013 16:54:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015