#TRANSDISCUSSION Senin, 15/07/2013 10:27 WIB Monorel Jakarta Nan - TopicsExpress



          

#TRANSDISCUSSION Senin, 15/07/2013 10:27 WIB Monorel Jakarta Nan Galau Agus Pambagio - detikNews Jakarta - Di tengah semakin padatnya lalu lintas di wilayah Jabodetabek, khususnya DKI Jakarta, dan semakin galaunya Gubernur Jokowi karena terus di desak oleh publik terkait implementasi kebijakan transportasi masal Jakarta yang sudah masuk ICU (Intensive Care Unit), namun tak kunjung dimulai. Termasuk pembangunan infrastruktur transportasi umum berbasis rel, seperti Monorel dan Mass Rapid Transit (MRT) yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Monorel dan MRT saat ini merupakan program andalan Jokowi untuk segera dibangun. Keduanya masih merupakan sarana transportasi berbasis rel terkoneksi yang masih jadi andalan di kota-kota besar modern dan beradab di seluruh dunia, meskipun monorel di Sydney Autralia sudah dibongkar. Kondisi inilah yang membuat pihak PT Jakarta Monorel (JM) dan Konsorsium PT Adhi Karya (AK) melobi habis Gubernur Jokowi, siang malam tujuh hari seminggu, tiga puluh hari sebulan dan 365 hari setahun. Hasilnya PT JM yang telah melempar handuk menyerah beberapa tahun lalu kembali muncul dengan investor baru. Begitu pula PT AK yang awalnya ngambek karena Gubernur lebih berpihak pada PT JM. Atas desakan Meneg BUMN, PT AK akhirnya membuat konsorsium BUMN untuk membangun monorel dengan rute berbeda. Sayang semangat Jokowi mengakomodasi kedua badan usaha tersebut untuk segera membangun jaringan monorel masih terbentur regulasi. Selain regulasi sebenarnya masih ada masalah lain yaitu soal hitung-hitungan ridership (penumpang) dan jalur yang berhimpitan dengan moda transportasi lain yang ada. Jadilah proyek monorel Jakarta menjadi proyek galau. Persoalan Regulasi Sebagai bagian 4 pilar utama (MRT, Monorel, Busway, dan Waterway) dari Pola Transportasi Makro (PTM) yang dibuat di era Gubernur Sutiyoso, proyek ini awalnya akan dibangun oleh Temasek Holding Singapore namun karena patut diduga ada tekanan politik dari penguasa saat itu, Temasek Holding hengkang. Sebelum dihentikan secara resmi oleh Foke pada tahun 2011, setelah PT JM melempar handuk putih, menyerah, sempat digosipkan beberapa calon investor akan masuk dengan membawa modal segar, termasuk investor lokal milik penguasa saat itu. Namun tak satupun yang benar-benar menggelontorkan uangnya ke proyek Monorel ini. Akibatnya investasi PT AK, yang kala itu masih di dalam konsorsium PT JM, yang sudah tertanam berupa tiang-tiang beton menjadi mangkrak dan memperburuk wajah Ibu Kota Jakarta. Hasil kasak kusuk PT JM ke Balai Kota membuahkan hasil dan PT JM kembali menjadi investor di Monorel Jakarta. Perjuangan PT JM berhasil meyakinkan Jokowi ketika Ortus Group of Singapore milik Edward Soeryajaya (ES) masuk sebagai investor utama PT JM menggantikan Haji Kalla Group. Dalam konsorsium Ortis bergabung pula 7 investor lain, yaitu Bangkok Mass Transportation System Plc Ę (Thailand), Singapore Technology Electronics Ltd dan SMRT International Pte Ltd (Singapura), PT Indosat Tbk, Changcung Railways Vehicles Co. Ltd, China Communications Contruction Co Ltd dan TUV Rhineland Group (Jerman). Rupanya PT JM melalui ES memang tak kenal lelah melobi Jokowi. Terbukti pada tanggal 26 Juni 2013, Jokowi menandatangani dilanjutkannya pembangunan Monorel di Jakarta oleh PT JM beserta seluruh konsorsium investornya. Jokowi pun langsung berkoar bahwa PT JM akan segera menyelesaikan konstruksi pembangunan Monorel dan akan selesai dalam 3 tahun. Sedangkan Konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT AK juga diizinkan oleh Pemprov DKI untuk membangun Monorel dengan jalur berbeda. Jalur yang diusulkan PT AK akan menghubungkan Jakarta dengan wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dengan percaya diri yang tinggi maka baik PT JM maupun PT AK beserta konsorsiumnya yakin bahwa Monorel akan segera terbangun karena Gubernur DKI Jakarta sudah setuju. Benarkah demikian? Semudah itukah meski kkonsorsium BUMN akan membangun jalur Monorel lintas daerah? Apakah regulasinya memang memungkinkan? Kendala Utama Sepertinya PT JM dan PT AK beserta konsorsiumnya belum bisa segera membangun Monorel karena masih ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dibangunnya Monorel di wilayah Jakarta. Pemerintah Pusat menganggap bahwa PT JM dan PT AK tidak bisa langsung membangun tanpa tender dan bahkan penunjukan langsung dengan menggunakan landasan hukum Perpres No. 67 tahun 2005 jo Perpres No. 30 tahun 2010 dan jo Perpres No. 56 tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Untuk itu pembangunan monorel harus melalui tender. Perpres tersebut tidak berlaku bagi PT JM karena PT JM telah gagal memenuhi tenggat waktu yang di persyaratkan dalam Perpres tersebut (Pasal ). Sedangkan untuk PT AK dan konsorsium BUMN-nya, selain terbentur dengan persoalan Perpres yang ada, juga masih mengalami kendala mengingat rute yang dibangun melintasi lebih dari satu wilayah dan untuk itu juga diperlukan peraturan perundang-undangan tersendiri jika tidak ingin proyek ini ditenderkan. Sebaliknya Pemprov DKI Jakarta menganggap bahwa pembangunan Monorel tidak perlu melalui tender tetapi penunjukkan langsung karena Perpres No. 67 tahun 2005 jo Perpres No. 30 tahun 2010 dan jo Perpres No. 56 tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur masih mungkin digunakan sebagai landasan hukum untuk penunjukkan langsung. Tentunya ketidaksepakatan ini akan menjadi kendala besar untuk mewujudkan pembangunan Monorel di wilayah Ibu Kota. Jalan Keluar Untuk mempercepat proses pembangunan monorel, ada baiknya Kemenko Perekonomian, Kemenhub dan Kemeneg BUMN bersama dengan Gubernur DKI Jakarta segera menghadap Presiden SBY untuk menyampaikan kebuntuan masalah pembangunan monorel ini dan meminta fatwa jalan keluarnya. Misalnya, apa perlu dikeluarkan Prepres baru pengganti Perpres No. 56 tahun 2011? Ini penting karena kondisi lalu lintas di Jabodetabek sudah nyaris grid lock (macet total). *) Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Saksikan berbagai berita penting dan menarik di REPORTASE SORE, MALAM dan PAGI, hanya di Trans TV. (nwk/nwk)
Posted on: Tue, 16 Jul 2013 01:43:38 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015