TUGAS HAN Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang - TopicsExpress



          

TUGAS HAN Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang Objek kajiannya adalah sampah Nama Anggota KLEMENS MANDU I KOMANG YUDI ASTAWAN I PUTU BUDIANAYASA Program study ilmu hukum universitas udayana 2013 Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Sementara untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam undang-undang pengelolaan sampah ini juga disebutkan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dalam hal, suatu daerah masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampahnya, maka pihak Pemerintah Daerah tersebut harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah dan harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah tersebut paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini, yaitu 7 Mei 2013. Jadi masih ada waktu beberapa bulan lagi bagi daerah yang masih menggunakan TPA open dumping untuk menutup TPAnya dan menerapkan sistem sanitary landfill. Bagaimana dengan Kota Pekanbaru? Negara: Indonesia Kota: Denpasar Alamat Email: klemens_mandu@yahoo Kursus: Hukum Administrasi Negara (Non Reguler) First access: Selasa, 4 Juni 2013, 13:40 (7 hari) Terakhir akses: Selasa, 11 Juni 2013, 13:43 (sekarang) Roles: Student Interests: suka membaca novel, suka refreshing, suka membaca buku Anda login sebagai Klemens Mandu (Keluar) HANNR13
Posted on: Thu, 19 Sep 2013 08:51:50 +0000

Trending Topics



8165">10 years ago today i met the woman i would spend the rest of my
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, padahal belum
selling my... System Unit AMD Athlon II X2 260 Regor
PRESCOTT - The U.S. Forest Service is conducting controlled burns
Dont allow discouragement from family, friends, associates or

Recently Viewed Topics




© 2015