Tatuhey: tak Puas, Silahkan Gugat ke MK Ketua KPU Provinsi - TopicsExpress



          

Tatuhey: tak Puas, Silahkan Gugat ke MK Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey saat rapat pleno tersebut menegaskan, bagi tim pemenangan pasangan calon yang tidak setuju dengan penetapan pasangan calon yang lolos ke putaran kedua tersebut dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung tiga hari setelah penetapan tersebut. “Silahkan ajukan gugatan ke MK terhitung tiga hari setelah penetapan tersebut. Jadi paling lambat Senin (8/7) harus diajukan ke MK,” tandasnya. Ditegaskan, KPU Maluku akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh rasa tang­gung jawab. Usai Tatuhey menjelaskan dan hendak mengetuk palu, saksi dari pasangan TULUS, Bartholo­meus Diaz kembali melakukan interupsi dan menegaskan pene­tapan tersebut catat hukum sehingga pihaknya tetap akan berproses sampai ke MK mau­pun Dewan Kehormatan Penye­le­nggara Pemilu (DKPP). Selain pasangan TULUS, saksi pasangan MANDAT Thoby­hend Sahureka juga memprotes pe­netapan tersebut dan menolak pene­tapan tersebut serta meminta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Ba­waslu) Maluku untuk menyerahkan secara tertulis reko­mendasi untuk dilakukan perhitu­ngan ulang di Kabupaten SBT yang diduga terjadi pengelembungan suara sebagai­mana cacatan kejadian khusus saat rapat pleno KPU Maluku. “Saya ingatkan KPU Maluku ada catatan kejadian khusus yang ditan­datangani oleh KPU Maluku. Ja­ngan coba-coba lari dari komitmen itu, karena itu kita punyai untuk mendapatkan keadilan politik dimana KPU harus menjunjung azas keadilan untuk betul-betul bertindak jujur dan adil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tandasnya. Menanggapi hal itu, Tatuhey me­ngatakan, Bawaslu Maluku sudah menyertakan rekomendasi secara tertulis yang disatukan dengan Berita Acara Penetapan. Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, akhirnya Tatuhey kemu­dian mengetuk palu sebagai tanda seluruh proses rapat pleno pene­tapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang lolos ke putaran kedua telah selesai. - See more at: siwalimanews/post/tatuhey_tak_puas_silahkan_gugat_ke_mk#sthash.NbdminI3.dpuf
Posted on: Fri, 05 Jul 2013 07:56:40 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015