Terbitkan SK yang Melanggar Hukum Gubernur Pastika Harus - TopicsExpress



          

Terbitkan SK yang Melanggar Hukum Gubernur Pastika Harus Bertanggung Jawab Denpasar (Bali Post) - Pengamat hukum yang juga advokat Raymond Simamora menegaskan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika jangan cuci tangan dalam persoalan SK izin reklamasi ini dan jangan berlindung di balik kajian yang sedang dikerjakan tim LPPM Unud. Menurutnya, mestinya Gubernur bersikap kesatria mencabut SK yang banyak melanggar aturan hukum dan menuai penolakan komponen masyarakat Bali. 'Gubernur Pastika jangan cuci tangan. SK ini sudah salah dan melanggar aturan hukum,' kata Raymond, Selasa (6/8) kemarin. Ia menegaskan, Gubernur Pastika jangan mengaburkan substansi permasalahan SK ini. Sebab, akar masalah dari SK ini yakni banyak melanggar aturan hukum baik Perpres Sarbagita, UU Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta Perpres Reklamasi. Gubernur juga jangan melempar permasalahan ini ke Unud yang kini tengah melakukan kajian atas rencana reklamasi itu. Gubernur mesti bertanggung jawab atas kesalahannya mengeluarkan SK izin reklamasi yang banyak melanggar aturan hukum itu. 'Gubernur adalah kepala daerah dan punya wewenang mencabut SK jika Gubernur memang punya iktikad baik dan tidak memaksakan kehendak. Tetapi sangat disayangkan hal itu tidak dilakukan. Gubernur mau cuci tangan. Semestinya tidak begitu. Sebab, semua kebijakan pembangunan ada di tangan Gubernur, bukan di tangan akademisi, dan dia mesti bertanggung jawab,' ujarnya. Ketika SK itu banyak melanggar aturan hukum, Gubernur mestinya dengan legowo mencabut SK. Tidak perlu menunggu studi kelayakan Unud. 'Sikap Gubernur yang tidak mau mencabut SK itu bukan sikap seorang kesatria. Gubernur mempersulit, memperumit masalah ini,' tegasnya. Raymond juga mendesak Unud menghentikan kajiannya, sebab kajian itu tidak dilandasi aturan hukum yang memperbolehkan adanya reklamasi. 'Mestinya aspek hukum juga jadi pertimbangan untuk melakukan kajian rencana reklamasi itu. Tetapi ketika aturan hukum tidak membolehkan ada reklamasi di Teluk Benoa maka lebih baik kajian Unud dihentikan. Jangan sampai Unud ditunggangi kepentingan investor,' pungkasnya. Ketua Integritas Nyoman Mardika mengatakan, ketika Gubernur Pastika memaksakan melanjutkan SK izin reklamasi di tengah penolakan masyarakat, itu artinya pengingkaran aspirasi rakyat Bali. 'Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan di tangan Gubernur. Jadi apabila rakyat tidak menghendaki reklamasi, tetapi Gubernur tidak mencabut SK, berarti Gubernur mengingkari kedaulatan rakyat, dan itu pelanggaran terhadap UUD 1945,' ujarnya. Ia menambahkan, ketika Gubernur Pastika sudah jelas melanggar konstitusi, mestinya dia sadar diri. 'Mestinya Gubernur sadar diri mundur atau DPRD Bali bisa menggunakan hak bertanya, hak interpelasi, sampai dengan pemakzulan,' tegasnya. Soal adanya laporan ke KPK atas dugaan suap dan indikasi korupsi terbitnya SK izin reklamasi itu, Mardika berharap KPK segera memeriksa pihak-pihak terlapor agar permasalahan ini jelas. 'Kami dukung dan apresiasi jika KPK mau serius mengusut masalah ini,' tandasnya. Untungkan Investor Pasek Suardika, anggota DPR-RI, Selasa kemarin menegaskan, reklamasi yang diusulkan investor ini sejatinya bukan untuk masyarakat Bali, tetapi untuk investor. Kerananya pemimpin Bali harus mencermati, sebab kegiatan itu lebih banyak menguntungkan investor ketimbang masyarakat Bali. Kata dia, jika benar itu menguntungkan Bali dan masyarakat Bali, seharusnya itu dilakukan oleh pemerintah. Omong kosong jika pemerintah tidak memiliki uang. 'Jika reklamasi itu diserahkan kepada investor, saya menolak. Apalagi karakter investor ini sangat agresif mencari untung di Bali, padahal mereka sudah banyak menikmati madu investasi di Bali,' ucapnya lantas berharap pemerintah jangan sampai disetir dan diatur investor. Ia berharap pemerintah dan masyarakat Bali belajar dari pengalaman pahit reklamasi Pulau Serangan yang dilakukan PT BTID. Hingga kini hasil reklamasi besar-besaran itu mangkrak dan hanya merugikan masyarakat dan lingkungan Bali. 'Jangan sampai reklamasi ini mangkrak lagi seperti reklamasi Serangan. Kalau hasil reklamasi Teluk Benoa ini nantinya terbengkalai wajah Bali bopeng dan rusak, kalaupun itu berjalan yang lebih diuntungkan hanya investor,' katanya. Bahkan, Pasek Suardika mengkritisi lamanya jangka waktu pemberian izin pemanfaatan dan pengembangan kawasan Teluk Benoa itu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Ia khawatir ujung-ujungnya Teluk Benoa bisa dikuasai investor dan lahan hasil reklamasi itu disertifikatkan sebagaimana banyak terjadi dalam kasus penyewaan aset Pemprov Bali kepada pihak ketiga. 'Tidak ada jaminan HGB yang diberikan kepada investor tidak bisa menjadi hak milik. Ketika dalam 50 tahun ke depan Teluk Benoa dimiliki oleh investor, anak-cucu kita tidak bisa berbuat banyak dan hanya menerima dampak negatifnya,' pungkasnya. Seperti berita sebelumnya, Gubernur Mangku Pastika membantah kalau SK reklamsi Teluk Benoa melanggar hukum. Menurutnya, keluarnya SK tersebut sudah sesuai prosedur. (kmb29)
Posted on: Wed, 07 Aug 2013 01:39:38 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015