Tidak ada Qadha` Bagi yang Sengaja Membatalkan Puasanya Ibnu - TopicsExpress



          

Tidak ada Qadha` Bagi yang Sengaja Membatalkan Puasanya Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata dalam Madarij As-Salikin (1/381): “Allah Subhanahu telah mensyariatkan untuk mengqadha` puasa Ramadhan bagi orang yang tidak berpuasa karena adanya uzur, seperti: Haid atau safar atau sakit. Namun Allah tidak pernah mensyariatkan qadha` ini bagi orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa ada uzur, tidak ada satu pun nash, tidak pula isyarat, tidak pula tanbih (catatan), dan itu juga tidak sejalan dengan aturan-aturan syariat- Nya. Argumen terkuat yang kalian[1] miliki hanyalah menganalogikannya dengan tidak berpuasanya orang yang mempunyai uzur. Padahal aturan- aturan syariat telah baku menetapkan adanya perbedaan antara yang mempunyai uzur dengan yang tidak mempunyai uzur. Bahkan syariat telah mengabarkan bahwa puasa sepanjang tahun pun tidak akan bisa mengqdha` satu hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan tanpa uzur[2], apalagi jika hanya diqadha` dengan satu hari juga. [3]” [1] Maksudnya adalah para ulama yang membolehkan qadha` bagi orang yang tidak berpuasa tanpa uzur. [2] HR. Abu Daud (2396), At-Tirmizi (723), Ibnu Majah (1672), dan Ahmad (2/386). Hanya saja hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani rahimahullah dalam Dha’if Al- Jami’ (5462) [3] Diterjemah dari Jami’ Al-Fiqhi Ibnu Al-Qayyim (3/97)
Posted on: Tue, 30 Jul 2013 07:44:38 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015