Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan - TopicsExpress



          

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, Rabu (21/8). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. “Saya tadi diperiksa sebagai saksi Budi Mulya. Ini baru pemeriksaan awal, baru sembilan pertanyaan,” kata Robert Tantular yang ditemui usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). Robert Tantular terlihat memakai baju kemeja batik berwarna cokelat. Ia diperiksa sekitar enam jam dan baru keluar dari gedung KPK pada pukul 15.45 WIB. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan awal sehingga belum masuk dalam materi kasusnya. Saat ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik, ia hanya mengatakan diperiksa untuk tersangka Budi Mulya terkait pemberian FPJP. “Saksi (untuk tersangka) Budi Mulya, ini baru tentang FPJP,” ucapnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan. Robert Tantular telah berstatus terpidana terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Mahkamah Agung menghukum Robert dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan atas tiga kejahatan perbankan. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) masih mengupayakan pembekuan aset Robert sebesar 16 juta dolar AS atau sekitar Rp 160 miliar, di luar negeri. KPK menetapkan mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sedangkan, mantan deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Ch Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sen diri. Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008. Penggelontoran dana talang an itu dinilai janggal karena pada awalnya Bank Century dinilai tidak memenuhi syarat. Century tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modalnya (CAR) tak mencapai batas minimal 8 persen. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Kucuran dana kepada Bank Century dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008; tahap kedua, pada 5 De sember 2008, menerima Rp 2,2 tri liun; tahap ketiga, 3 Februari 2009, menerima Rp 1,1 triliun; dan pada tahap keempat, 24 Juli 2009, menerima Rp 630 miliar. Total dana talangan untuk Century mencapai Rp 6,7 triliun. Sumber: Republika, 22 Agustus 2013
Posted on: Sat, 24 Aug 2013 10:25:09 +0000

Trending Topics



ass="stbody" style="min-height:30px;">
The President, INSTRUCTIONS ZEJNAL NAĞDƏLIYEVIN Which Is

Recently Viewed Topics




© 2015