UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. BAB VIII KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA. Bagian Keempat Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan. Pasal 54 : Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Posted on: Sat, 08 Jun 2013 18:43:26 +0000
Trending Topics
Recently Viewed Topics
© 2015