Wilfrida, TKW Asal NTT Yang Terancam Menerima Hukuman Gantung Di - TopicsExpress



          

Wilfrida, TKW Asal NTT Yang Terancam Menerima Hukuman Gantung Di Malaysia Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang nenek bernama Yeap Seok Pen di Kelantan, Malaysia oleh tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT bernama Wilfrida Soik belum berakhir. Sidang masih dilanjutkan tanggal 5 Agustus 2013 nanti. Namun, Wilfrida terancam menerima hukuman gantung sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena bukti-bukti yang diajukan tak cukup kuat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan, sesuai laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tanggal 24 Juni 2013, pihak KBRI bersama Raftfizi, pengacara yang ditunjuk KBRI dalam kasus Wilfrida telah menghadiri persidangan kasus Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi, Kota Bharu. Dijelaskan, dalam persidangan tersebut JPU telah menghadirkan dua saksi yaitu petugas penyidik, ASP Hermarina dan Inspektur Raja Munawwir. Kedua saksi tersebut dari IPPD Pasir Mas Kelantan, Malaysia. Dalam kesaksian keduanya disebutkan, pada saat kejadian, tanggal 7 Desember 2010 Inspektur Raja Munawwir bertugas sebagai petugas polisi yang menerima pengaduan melalui telepon terkait kejadian pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen yang beralamat di Lot 1725 Lubuk Tengah 17000 Pasir Mas, Kelantan. Inspektur Raja Munawwir juga melakukan penangkapan terhadap Wilfrida Soik. Sementara ASP Hermarina bertugas sebagai petugas penyidik. Setelah melakukan olah TKP, ASP Hermarina juga telah meminta keterangan dari sekitar 15 orang yang terdiri dari 3 orang polisi, keluarga korban, dokter dan masyarakat sekitar. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, hasilnya mengarah kepada Wilfrida Soik sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut. Karena pada saat kejadian, di rumah korban hanya ada Wilfrida Soik yang bertugas menjaga dan merawat ibu majikan Yeap Seok Pen yang berusia 75 tahun. ASP Hermarina juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit, Wilfrida Soik dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa termasuk saat memberikan keterangan kepada penyidik. "Selanjutnya pihak JPU mengajukan permohonan kepada hakim untuk kembali menghadirkan enam saksi termasuk Inspektur Akmarizan Bte Mat Zain, petugas polisi yang merekam wawancara Wilfrida Soik pada tanggal 10 Desember 2010. Hakim akhirnya memutuskan sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2013," demikian isi surat yang ditandatangani Direktur Perlindungan WNI dan BHI Tatang Budie Utama Razak. Dia juga menjelaskan, KBRI Kuala Lumpur dan pengacara Raftfizi terus melakukan berbagai upaya agar mekanisme plea bargain dapat dilakukan oleh JPU. Melalui mekanisme tersebut diharapkan pihak JPU dapat bersedia mengubah tuntutan pidana dari tuntutan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman gantung, sesuai pasal 302 Kanun Keseksaan, menjadi pembunuhan biasa dengan hukuman penjara.
Posted on: Tue, 01 Oct 2013 15:28:40 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015