YUSRIL IHZA MAHENDRA (I): "LP : Nasehat untuk SBY" Saya ingin - TopicsExpress



          

YUSRIL IHZA MAHENDRA (I): "LP : Nasehat untuk SBY" Saya ingin memberi masukan dan kritik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Lembaga Pemasyarakatan. Sebenarnya yang harus dipenuhi bagi napi bukan hanya hak-hak dasar napi sebagai manusia, tetapi hak-hak napi itu sendiri. Hak-hak napi itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana dan detilnya diatur dalam Protokol Tokyo. Isi Konvensi PBB itu sudah dituangkan dalam UU Pemasyarakatan Tahun 1995. Hak-hak napi itu antara lain Hak Mendapat Remisi, Hak Cuti Menjelang Bebas, Mendapat Asimilasi, Hak Mendapat Bebas Bersyarat dan sebagainya. Namun, hak-hak itu diketatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 untuk Napi-napi tertentu. Padahal perlakuan terhadap Napi tidak boleh ada perbedaan. Pengetatan bahkan penghilangan atas hak-hak tersebut menimbulkan keresahan yang meluas hampir di semua Lembaga Pemasyarakatan. Tanjung Gusta hanya awal saja. Petugas LP juga dibuat pusing dengan PP 99 dan PP 20 karena terkesan bahwa kita mulai meninggalkan sisem pemasyarakatan, kembali ke sistem penjara. Penjelasan Presiden di Halim kemarin hanya mengemukakan agar hak-hak dasar napi dipenuhi. Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Presiden sebaiknya minta Menkumham menjelaskan perbedaan hak-hak dasar napi sebagai manusia dengan hak-hak napi, agar dapat memahami persoalan. Presiden harus menegur Menkopohukam yang menyebut Terorisme, Narkotik, Korupsi dan sebagainya sebaga "extra ordinary crime" terkait dengan PP 99 dan 20. Minta Menkopolhukam membaca Statuta Roma tentang Pembentukan ICC dan berbagai literatur tentang crime against humanity agar dapat memahaminya. Presiden juga harus menegur Menkumham dan Wamennya agar pahami betul-betul UU Pemasyarakatan dan sistemnya, agar tidak salah membuat kebijakan.(Tolong sebarkan ke kawan kawan)
Posted on: Sun, 14 Jul 2013 10:26:50 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015