pksjombang.or.id - Pemerintah menganggarkan Rp 155 miliar untuk - TopicsExpress



          

pksjombang.or.id - Pemerintah menganggarkan Rp 155 miliar untuk penanggulangan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Anggaran itu terselip dalam RUU APBN Perubahan 2013. Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto mengaku tidak mengetahui adanya anggaran tersebut. Menurutnya, Golkar tidak menyelipkan pembahasan masalah lumpur itu dalam rapat di Badan Anggaran. "Kami tidak ada membicarakan soal Lapindo dalam rapat banggar," kata Setya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2013). Menurut dia, pemerintah dan pihak Lapindo, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie telah sepakat untuk melakukan pembagian dalam proses penanggulangan akibat semburan lumpur PT Lapindo Brantas itu. "Semuanya, kalau Lapindo itu dibagi 2:1," kata dia. "Yang urusannya pemerintah 1. Yang urusannya swasta, urusannya PT," ujarnya menambahkan. Dia menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya dana sebesar Rp 155 miliar dari pemerintah untuk penanggulangan itu. "Nggak tahu saya. Kalau itu yang berkaitan dengan penanganan oleh pemerintah kita tidak ikut campur," tegas dia. Pemerintah menggelontorkan Rp 155 miliar untuk penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013. Dalam Pasal 9 berbunyi, "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013." Dalam pasal 9 tersebut, alokasi dana dapat digunakan untuk, yang pertama, pada poin (a), digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yang meliputi Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan. Dan juga meliputi sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi) Kemudian, pada poin yang kedua (b) alokasi itu digunakan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga, yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong. Selanjutnya, dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang yang di alokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk penangangan tanggul utama ke Kali Porong, yang mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong. "Dengan pagu paling tinggi sebesar Rp 155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah)," dalam pasal tersebut. (SUMBER : liputan 6)
Posted on: Thu, 20 Jun 2013 14:39:11 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015