sebagian ulama menukil tentang ijmak akan dilarangnya mencukur - TopicsExpress



          

sebagian ulama menukil tentang ijmak akan dilarangnya mencukur jenggot. (1) Ibnu Hazm azh-Zhohiri -rohimahulloh-: اتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا يجوز Para ulama telah sepakat, bahwa sesungguhnya menggundul jenggot termasuk tindakan mutslah, itu tidak diperbolehkan. (Marotibul Ijma’ 157) (2) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-: يحرم حلق اللحية للأحاديث الصحيحة ولم يبحه أحد Menggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadits shohih (tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Ushulul Ahkam 1/37, Ikhtiyarot Syaikhil Islam Ibni Taimiyah 19) (3) Al-Ala’i -rohimahulloh-: إن الأخذ من اللحية دون القبضة كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال لم يبحه أحد, وأخذ كلها من فعل يهود الهند ومجوس الأعاجم. Sesungguhnya memangkas sebagian jenggot (hingga) lebih pendek dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang maroko dan para banci itu tidak ada seorang pun yang membolehkannya. Sedangkan memangkas semuanya (hingga habis), itu termasuk tindakan orang-orang Yahudi Hindia dan orang-orang Majusi A’jam. (al-Uqudud Durriyah 1/329) (Roddul Muhtar 3/398) (Fathul Qodir 2/352) (4) Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki -rohimahulloh-: واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوز Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’ 2/3953)
Posted on: Sun, 22 Sep 2013 04:02:56 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015