seputar jogja>>>>>>>>>>>>> Terbukti melakukan penipuan dan - TopicsExpress



          

seputar jogja>>>>>>>>>>>>> Terbukti melakukan penipuan dan menyetubuhi SL (15) warga Girisekar, Panggang pada 9 Maret 2013 lalu, Tugiman bin Saman (24) warga Gumbeng, Giripurwo, Purwosari, diganjar hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta dengan subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suryodiyono, SH dalam agenda persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (24/07/2013). Kronologi perkara hingga menyeret terdakwa ke hukuman penjara bertahun-tahun tersebut bermula ketika Tugiman Januari 2013 lalu menjalin hubungan khusus dengan SL (15) dan mengaku bahwa dirinya belum menikah. Sampai tiga bulan mereka berpacaran, tepatnya 9 Maret 2013, Tugiman mengajak SL berhubungan intim di salah satu penginapan yang berada di Watugajah, Girijati, Purwosari dengan janji akan menikahinya apabila terjadi sesuatu pada diri SL. Janji itupun membuat SL percaya dan rela melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa. Hubungan intim itu dilakoni Tugiman dan SL sebanyak dua kali. Namun, manisnya hubungan mereka hanya bertahan sesaat. Alangkah kagetnya SL ketika Tugiman mengaku sudah beristri setelah mereka berhubungan intim yang kedua kalinya. SL yang tidak terima atas perbuatan terdakwa, langsung menceritakan hal itu ke kakeknya, yakni Adi Sukimin. Kemudian Adi Sukimin melaporkan ke Polsek Panggang. Keesokan harinya Tugiman-pun langsung dibekuk oleh jajaran Polsek Panggang untuk menjalani proses hukum. TG terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan vonis tersebut terdakwa Tugiman yang tidak didampingi kuasa hukumnya menerima vonis itu dan mengaku menyesal atas apa yang telah dia lakukan.
Posted on: Wed, 24 Jul 2013 14:09:38 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015