Alih Fungsi Eks Galian C Terkendala Investor Semarapura (Bali - TopicsExpress



          

Alih Fungsi Eks Galian C Terkendala Investor Semarapura (Bali Post)- Rencana alih fungsi eks galian C di Klungkung ternyata masih terkendala masalah klasik. Jika di Kota Denpasar maupun Kabupaten Badung diserbu investor, di Klungkung kondisinya justru terbalik. Minimnya lirikan investor membuat rencana alih fungsi hingga pertengahan tahun 2013 gagal dilakukan. Selama ini, rencana alih fungsi ini hanya dilirik para broker (makelar). Hal itu dijelaskan Kepala Bappeda Klungkung Gusti Suardika, Rabu (10/7) lalu. Dia mengakui studi alih fungsi memang sudah dilakukan sejak tahun 2009, dengan menetapkan enam rencana strategis di kawasan seluas 300 hektar itu. Namun, kata dia, belum ada investor yang berminat berinvestasi di kawasan tersebut. "Justru kami sering didatangi para broker. Setiap bulan ada saja yang datang ke kantor. Ujung-ujungnya, investor yang dijanjikan para broker itu tak pernah datang," katanya. Dia meminta berbagai pihak yang mendesak alih fungsi segera dilakukan, mengerti situasi yang dialami Pemkab, bahwa alih fungsi ini membutuhkan dana besar. Sementara anggaran Pemkab Klungkung sudah cekak sehingga tak sanggup untuk memenuhi rencana alih fungsi tersebut. Seperti diketahui, jangankan untuk mewujudkan alih fungsi, rencana pembangunan pelabuhan saja masih terseok-seok. Begitu juga membangunan akses jalan yang sebelumnya disanggupi Pemkab Klungkung, akhirnya angkat tangan dan meminta bantuan pemerintah pusat untuk segera mewujudkannya. Belum lagi rencana proyek kanalisasi Tukad Unda di lokasi eks galian C yang belum juga dilakukan. Intinya, banyak rencana tercetus di tempat ini. Namun, semua rencana pembangunannya tak ada yang beres. Itulah sebabnya, Bendesa Gunaksa Wayan Mardana berulang kali mempertanyakan rencana alih fungsi ini. Pasalnya, rencana alih fungsi ini menjadi pintu berikutnya bagi warga yang mempunyai lahan di sana untuk memanfaatkan masing-masing lahan mereka. Menurut Mardana, jika memang Pemkab tidak bisa melakukan alih fungsi, lebih baik berikan kebebasan kepada warga pemilik lahan di kawasan itu untuk melakukan pembangunan sendiri. Pasalnya, sebelumnya Bupati Klungkung sempat mengeluarkan surat nomor 593/265/Pem tertanggal 30 Agustus 2010, perihal tidak melegalisasi surat-surat terkait dengan perolehan hak atas tanah di kawasan eks galian C. Surat tersebut ditujukan kepada Camat Klungkung, Camat Dawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Klungkung, para kepala desa yang mewilayahi kawasan eks galian C, notaris hingga klian subak terkait. Surat itu menjelaskan, berdasarkan keputusan Bupati Klungkung nomor 56 Tahun 2010 tentang pembentukan tim koordinasi alih fungsi kawasan eks galian C, maka sambil menunggu rencana alih fungsi kawasan eks galian C dimaksud, instansi terkait diminta tidak melakukan hal-hal seperti tidak melakukan proses peralihan hak / penguasaan atas tanah, tidak menerbitkan SKKD atau surat keterangan yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah dan tidak melakukan pengukuran tanah di kawasan eks galian C. Selain itu, Bupati Klungkung juga sempat mengeluarkan surat bernomor 593/266/Pem tanggal 30 Agustus 2010 perihal tidak menerbitkan SPPT. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar. Sehingga dengan kedua surat tersebut, pemilik lahan di kawasan eks galian C ini tidak bisa berbuat banyak, sebelum alih fungsi benar-benar dilakukan Pemkab Klungkung. (kmb31)
Posted on: Sat, 13 Jul 2013 00:13:55 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015