Bissmilah................ Nawaitu niyat Advis Korban KDRT seorang Laki-Laki yang di telantarkan oleh Istri, semoga wanita ini kiranya dapat di jerat dengan UU. KDRT. Pasal 49 unto pasal 9. serta dapat di jerat dengan bukti melanggar Kitab Undang Undang Hokum Perdata Pasal 119 juga di duga melanggar Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35. ini bukti ...............!!! Bahwa kekerasan rumah tangga pelaku bukan hanya seorang suami atau laki-laki pada istri atau perempuan. ternyata seorang wanita atau istri juga bisa dan dapat melakukan tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan melanggar UU. KDRT. No. 23 Tahun 2004.
Posted on: Mon, 05 Aug 2013 12:17:53 +0000