Industri Ancam Situs Majapahit MOJOKERTO – Kasus berdirinya - TopicsExpress



          

Industri Ancam Situs Majapahit MOJOKERTO – Kasus berdirinya pabrik baja di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menyedot perhatian banyak kalangan. Mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan situs dari industri. Wilayah Kecamatan Trowulan yang menjadi tempat berdirinya Kerajaan Majapahit memang menyimpan banyak peninggalan kerajaan terbesar se- Asia itu. Selain di Desa Trowulan, Bejijong dan Sentonorejo, peninggalan Kerajaan Majapahit juga tersebar di Desa Watesumpak dan Jatipasar. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah masih belum menetapkan wilayah-wilayah itu sebagai cagar budaya. Praktis, lemahnya perlindungan hukum atas daerah-daerah itu mengancam kelestarian situs Majapahit yang masih tersimpan dalam tanah. Apalagi saat ini, Kecamatan Trowulan mulai disentuh industri. Muncul kekhawatiran masyarakat akan musnahnya peninggalan Majapahit lantaran tergerus oleh kepentingan industri. Belum lagi, penyelamatan situs yang sudah ada saat ini, dianggap masih belum maksimal. Ribut Sumiyono, salah satu tokoh di Desa Jatipasar mengungkapkan, mulai bermunculannya pabrik di kawasan Trowulan yang kaya situs menjadi masalah serius bagi warga. Bukan hanya soal dampak limbah yang dirasakan, lebih dari itu, ada kekhawatiran jika kondisi ini bisa mengancam kelestarian situs Kerajaan Majapahit yang masih terpendam. ”Karena di dalam tanah wilayah Trowulan, masih banyak tersimpan peninggalan Kerajaan Majapahit,” ungkap Ribut. Perajin patung ini menambahkan, selama ini warga Trowulan memiliki andil besar dalam hal pelestarian peninggalan Kerajaaan Majapahit. Langkah itu lanjut dia, seharusnya didukung langkah pemerintah dengan menerbitkan aturan yang bisa melindungi keberadaan situs. ”Warga tak bisa berbuat banyak kalau pemerintah memberikan izin pendirian industri di kawasan kaya situs,” ujarnya. Ia mendesak agar pemerintah pusat segera menetapkan wilayah Trowulan sebagai cagar budaya. Sehingga kata dia, di kawasan itu tak mudah untuk didirikan industri atau kepentingan lain yang bisa mengancam kelestarian situs. ”Harusnya sejak dulu sudah ditetapkan. Kalau sudah ada kasus seperti ini, pemerintah sendiri yang akan repot,” tukasnya. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto Mahfud Kurniawan juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, sebagai pusat berdirinya Kerajaan Majapahit, seharusnya wilayah Kecamatan Trowulan mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah pusat. ”Kok sampai saat ini belum ada aturan yang memayungi. ”Itu (penetapan cagar budaya) harus segera dilakukan,” kata Mahfud. Sementara Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim di Trowulan sendiri sudah mengusulkan diterbitkannya aturan hukum yang menyatakan Trowulan menjadi cagar budaya. Namun hingga saat ini aturan tersebut belum juga diterbitkan. ”Dan ini memang mengancam kelestarian situs di wilayah ini,” terang Kepala Tata Usaha BPCB Jatim di Trowulan Danang Wahyu Utomo. tritus julan sumber :koran-sindo/node/319206
Posted on: Fri, 26 Jul 2013 14:15:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015