KORUPSI RP 120 RIBU DIHUKUM 2 BULAN PENJARA. KORUPSI RP 32 M - TopicsExpress



          

KORUPSI RP 120 RIBU DIHUKUM 2 BULAN PENJARA. KORUPSI RP 32 M DIHUKUM 10 TAHUN. Ada dua kejadian yang cukup menyedot perhatian publik di Pengadilan Tidpikor ,satu di Yokyakarta dan satu lagi di Jakarta. Adalah Saidi PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul yang divonis di Yokyakarta ,dan Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri yang divonis di Jakarta. Saidi divonis hakim pada Rabu(28/8/2013 dengan pidana 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.Hakim mengganjar vonis itu karena Saidi terbukti menerima suap Rp 120 ribu dari orang yang mengurus kayu. Tak lama berselang (3/9) di Jakarta ,kasus Irjen Djoko yang menyedot perhatian publik juga mengagendakan vonis hakim Selam 5 bulan bersidang . Kasus yang sempat mengguncang politik nasional dengan memunculkan issu perseteruan KPK dan Polri dan bahkan mengundang turun tangan presiden ini memasuki babak final. Hingga akhirnya majelis hakim mengganjar Irjen Djoko dengan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta .Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 32 Miliar . Dari nilai suap d an kerugian negaranya sangat jelas tak sebanding ..
Posted on: Fri, 06 Sep 2013 05:58:02 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015