Kondisi perekonomian global yang sedemikian dinamis dan kondisi - TopicsExpress



          

Kondisi perekonomian global yang sedemikian dinamis dan kondisi perekonomian nasional yang bergejolak khususnya pasar keuangan dan nilai tukar yang dikuatirkan mempengaruhi stabilitas makro ekonomi dan menganggu pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2013 mengumumkan 4 (empat) paket kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus perekonomian nasional. Paket kebijakan ekonomi tersebut adalah: (1) memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah. (2) menjaga pertumbuhan ekonomi. (3) menjaga daya beli masyarakat dan tingkat inflasi. (4) mempercepat investasi Kebijakan yang Diambil Menteri Keuangan Menteri Keuangan merevisi dan menerbitkan 4 Peraturan Menteri Keuangan untuk merespons kondisi perekonomian yang bergejolak tersebut agar stabilitas ekonomi tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh pada tingkat yang realistis, yaitu: (1) Peraturan Menteri Keuangan terkait relaksasi kebijakan pada Kawasan Berikat; (2) Peraturan Menteri Keuangan terkait penghapusan PPn BM untuk produk-produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah; (3) Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor/penyerahan buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci; (4) Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 bagi Wajib Pajak industri tertentu. Relaksasi Kebijakan pada Kawasan Berikat Pokok Kebijakan: 1.Ketentuan Lokasi Lokasi Perusahaan KB dengan luas minimal 1 hektare (10.000 m2) hanya berlaku untuk perusahaan baru yang mengajukan ijin KB setelah berlakunya PMK 147, sedangkan perusahaan KB existing sebelum PMK 147 berlaku dapat memperpanjang ijin KB-nya termasuk perusahaan Fasilitas Pengembalian/Pembebasan Bea Masuk dalam rangka ekspor (ex-KITE) dapat mengajukan sebagai perusahaan KB. 2.Penjualan Lokal Penambahan alokasi untuk penjualan lokal untuk seluruh jenis barang, diberikan sebesar 50% dari realisasi ekspor, untuk mendapat batasan penjualan lokal lebih besar dari 50% dengan persetujuan Dirjen Bea dan Cukai dengan menyertakan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian 3.Subkontrak Perusahaan KB dapat men-subkontrakkan sebagian kegiatan utamanya kepada perusahaan lokal. 4.Simplifikasi Prosedur Perijinan Pemasukan Barang Modal Simplifikasi prosedur pemasukan Barang Modal berupa peralatan pabrik atau suku cadang, cukup mendapat ijin dari Kantor Pelayanan Pabean setempat, tidak perlu lagi ke Kantor Wilayah dalam rangka efisiensi. Kebijakan Penghapusan PPnBM atas Produk Tertentu yang Sudah Tidak Tergolong Barang Mewah Pokok Kebijakan: Kebijakan ini mengatur pemberian batasan harga tertentu dengan tujuan untuk membatasi BKP yang dikenai PPnBM sehingga terdapat beberapa barang yang pada ketentuan sebelumnya dikenai PPnBM dengan kebijakan baru menjadi tidak terkena PPnBM. Dengan kebijakan baru tersebut diharapkan: - Harga barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas sehingga diharapkan pasar akan lebih bergairah; - Untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan produk impor ilegal; - Mendukung perkembangan dunia pendidikan agar harga proyektor yang digunakan untuk keperluan belajar mengajar lebih terjangkau masyarakat luas. Beberapa barang yang dibatasi pengenaan PPnBM nya antara lain peralatan rumah tangga, pesawat penerima siaran televisi, lemari pendingin, mesin pengatur suhu udara, pemanas air, mesin cuci, proyektor, dan produk saniter. Kebijakan Fasilitas Pembebasan PPN atas Penyerahan/Impor Buku Pokok Kebijakan: Peraturan Menteri Keuangan ini memperluas ruang lingkup pemberian fasilitas pembebaan PPN atas impor/penyerahan tidak terbatas pada buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci tetapi meliputi semua buku non fiksi dan tanpa melalui rekomendasi Kementerian teknis terkait. Kebijakan Penghapusan PPnBM atas Produk Tertentu yang Sudah Tidak Tergolong Barang Mewah Pokok Kebijakan: Mekanisme untuk tidak mengenakan PPnBM atas produk-produk yang tidak lagi tergolong mewah melalui pemberian batasan harga tertentu dengan tujuan untuk membatasi BKP yang dikenai PPnBM sehingga terdapat beberapa barang yang pada ketentuan sebelumnya dikenai PPnBM dengan kebijakan baru menjadi tidak terkena PPnBM. Dengan kebijakan baru tersebut diharapkan: Harga barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas sehingga diharapkan pasar akan lebih bergairah; Meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan produk impor ilegal; Mendukung perkembangan dunia pendidikan agar harga proyektor yang digunakan untuk keperluan belajar mengajar lebih terjangkau masyarakat luas. Beberapa barang yang tidak lagi dikenakan PPnBM antara lain: peralatan rumah tangga dengan batasan harga dibawah Rp 5 juta atau 10 juta; pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga & ukuran dibawah Rp10 juta & 40 inch; lemari pendingin dengan batasan harga dibawah Rp 10 juta; mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga dibawah Rp 8 juta; pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga dibawah Rp 5 juta; proyektor, dan produk saniter dengan batasan harga dibawah Rp 10 juta. Insentif Pengurangan PPh Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Pokok Kebijakan: Pemberian insentif PPh untuk meringankan likuiditas WP industri tertentu berupa: Pengurangan PPh Pasal 25 paling tinggi sebesar 25% dari PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013 bagi Wajib Pajak yang tidak berorientasi ekspor; atau 50% dari PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013 bagi Wajib Pajak yang berorientasi ekspor, untuk masa pajak September sampai dengan Desember 2013; Penundaan pembayaran PPh Pasal 29 untuk tahun 2013 paling lama 3 bulan dari saat terutangnya PPh Pasal 29; Menghapuskan sanksi administrasi bunga atas penundaan pembayaran PPh Pasal 29. WP yang Berhak Mendapatkan Pengurangan dan Penundaan PPh adalah WP badan industri Tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan/atau mainan anak-anak yang tidak melakukan program pengurangan pegawai, dan tercantum dalam daftar WP berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Posted on: Tue, 03 Sep 2013 06:35:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015