REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) 1949 - 1950 Republik - TopicsExpress



          

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) 1949 - 1950 Republik Indonesia serikat adalah sebuah Negara yang berdaulat atas dasar kesepakatan dua Negara yaitu Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia. Dengan menyepakati hasil – hasil Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan tanggal 23 Agustus 1949 di Den Haag Belanda, RIS berusaha menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan oleh KMB. Dalam perjalannya sejarah Republik Indonesia, yang mengalami peleburan dalam RIS merupakan sebuah fakta sejarah yang membawa Negara kita menjadi sebuah Negara yang menganut faham Federal yaitu faham yang dipaksakan oleh Belanda kepada RI. Walaupun RIS tidak bertahan lama, tetapi itu adalah merupakan sebuah pengalaman sejarah bagi Indonesia yang tidak bisa menerima pemerintahan dengan sistim federal. Keadaan RIS Tahun 1949 – 1950 Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum demokratis yang berbentuk federal. RIS dilakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen dan senat. Wilayahnya meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas: a. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan. b. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur. c. Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian. Alat perlegkapan RIS terdiri atas presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan perwakilam Rakyat, mahkamah agung, dan dewan pemerksa keuangan. Parlemen terdiri atas 150 orang, Senat sebagai perwakilan Negara-negara bagian adalah Badan Penasehat. Tiap Negara bagian mengangkat 2 orang wakil di Senat. Disintegrasi terhadap Kedaulatan Republik Indonesia Serikat Sementara itu rakyat tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan seperti itu, dapat menyulut perpecahan dan terjadi disintegrasi dalam pemerintahan dan kedaulatan RIS yang baru berdiri itu. Dalam keadaan rakyat yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut dengan mengadakan suatu aksi pemberontakan di beberapa daerah. 1. Gerakan Angakatan Perang Ratu Adil (APRA) Tantangan pertama datangnya dari Gerakan APRA di Jawa Barat. APRA adalah singkatan dari angkatan Perang Ratu Adil. APRA adalah gerakan Teroris dari tentara KNIL yang dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling, orang yang dengan kejam membunuh rakyat di Sulawesi selatan. Westerling yang mengetahui kerinduan rakyat akan datangnya Ratu Adil yang akan membawa keadilan dan kemakmuran mengira bahwa dengan nama Angkatan Perang Ratu Adil akan berhasil memikat rakyat di Jawa Barat untuk membantu gerakannya (R. Nalenan, 1981:200). Gejala APRA ini muncul di bandung, yang menyampaikan ultimatum kepada pemerintah RIS dan Negara Pasundan supaya diakui sebagai tentara Negara Pasundan dan menolak dibubarkannya Negara tersebut (Saleh As’ad Djamhari, 1979:62). Pada 23 Januari 1950 Westerling menguasai Bandung dan merencanakan akan mengambil alih pemerintahan di Jakarta. Pemberontakan berhasil ditumpas. Setelah pemberontakan berhasil dilumpuhkan, Westerling dikembalikan ke Belanda pada bulan Februari 1950. Di Kalimantan Barat Sultan Hamid II menentang masuknya APRIS dengan intinya TNI, serta menolak untuk mengakui Menteri Pertahanan RIS yaitu Hamengku Buwono IX dan menyatakan bahwa dialah yang berkuasa di daerah itu (Saleh As’ad Djamhari, 1979:62) Gerakan APRA di bandung dan aksi penolakan dan pemberontakan Sultan Hamid II merupakan suatu gerakan yang didasari atas kerja sama kedua belah pihak untuk memecah persatuan dan kedaulatan RIS. 2. Pemberontakan Andi Azis Di Makasar (Ujung Pandang) terjadi pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis yang semula menolak peleburan anggota-anggota KNIL ke dalam APRIS. Pemberontakan ini berhasil dipadamkan oleh pasukan APRIS. Andi Azis menyerahkan diri dan ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Panglima Tentara di Yogyakarta. Peristiwa ini timbul karena proses peleburan KNIL tidak berjalan lancer. Pimpinan tentara Belanda di Makasar tidak pernah memberikan petunjuk, apalagi instruksi mengenai aturan pelaksanaannya (A.S.S. Tambunan,1991:80). Ketidak tahuan para anggota KNIL yang berada di Makasar menyebabkan kesalah fahaman terhadap kabijakan pemerintah RIS dalam melebur KNIL ke dalam APRIS. Bukan hanya itu, kesepakatan dalam konferensi Inter-Indonesia yang melebur TNI dan KNIL dalam satu tubuh yaitu APRIS membuat pimpinan KNIL Makasar yaitu Andi Azis merasa tidak senang. Sehingga menolak dan terjadi bentrokan dengan TNI yang akan dikirim ke Makasar. Pasukan TNI yang dikirim ke Makasar adalah pasukan TNI pimpinan H.V. Worangdan disebut Batalyon Worang. 3. Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) Gerakan sparatis lainnya yang mengancam kedaulatan RIS adalah gerakan membentuk Negara sendiri yang disebut “Republik Maluku Selatan” (RMS). Pendiri RMS adalah Mr. Dr. Christian Robert Steven Soumokil bekas Jaksa Agung NIT (A.S.S. Tambunan, 1991:81). Pada tanggal 25 April 1950 ia memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS). Pemerintah mengirimkan dr. Leimena untuk menyelesaikan masalah tersebut secara diplomatik. RMS menolak untuk berunding. Akhirnya pemerintah membentuk ekspedisi di bawah pimpinan Kol. Kawilarang untuk menumpas RMS. Pada tanggal 28 September 1950 pasukan ekspedisi mendarat di Ambon dan menguasai pulau Ambon. Pemberontakan berhasil dipatahkan namun beberapa tokohnya melarikan diri ke Belanda, kemudian membentuk “Pemerintah buangan”. Ketiga pemberontakan yang terjadi selama masa pemerintahan RIS merupakan suatu gerakan disintegrasi terhadap kedaulatan RIS. Ini merupakan sebuah bentuk ketidak puasan terhadap kebijakan dan pemerintahan yang dijalankan oleh RIS dan disintegrasi ini menjadi salah satu faktor perpecahan dalam tubuh RIS dan hancurnya RIS. Masalah Ketatanegaraan RIS Persoalan lain yang dihadapi Pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa Negara bagian untuk segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk Negara. Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi sementara yang terbentuk sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah telah berjanji untuk menjalankan dan memelihara peraturan yang tercantum dalam onstitusi RIS. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kebijakan politik dalam negerinya terutama menyangkut perubahan bentuk kenegaraan RIS, pemerintah harus berpegang pada ketentuan-ketentuan Konstitusi Sementara itu. Negara bagian yang menghendaki adanya perubahan bentuk Negara itu antara itu antara lain NIT. Dalam rapat istimewa yang terjadi pada bulan Maret 1950, di mana partai-partai politik dan organisasi yang mewakili rakyat Indonesia Timur telah mengeluarkan suatu pernyataan: a. Rakyat Indonesia Timur tidak setuju dengan adanya NIT, karena NIT adalah ciptaan Van Mook. b. Rakyat Indonesia Timur adalah rakyat Indonesia yang setia pada kemerdekaan 17 Agustus 1945; c. Republik Indonesia adalah ciptaan Rakyat Indonesia sendiri bedasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945; Dalam Konferensi Malino, utusan dari Timor menuntut agar Bendera Negara Indonesia Timur ialah bendera Merah Putih, dan lagu Negara Indonesia Timur adalah lagu Indonesia Raya (Drs. R. Nalenan,1981:179). Dalam mempertahankan isi Proklamasi 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia Timur tetap menganggap Irian adalah suatu daerah Republik Indonesia yang harus direbut kembali. Selain NIT, dewan Bangka menyatakan setuju dengan segala resolusi dan mosi-mosi yang menuntut pemasukan daerah otonom Bangka ke dalam Republik Indonesia. Di Madura muncul suatu tuntutan dari fraksi Indonesia dan Fraksi Islam dalam DPRS Madura yang menuntut agar Madura hendaknya digabungkan dalam Republik. Hal yang serupa dilakukan oleh Negara Sumatera Selatan. Permasalahan Keuangan dan Ekonomi RIS RIS dihadapkan pada persoalan keuangan Negara. Sesuai dengan hasil keputusan KMB bahwa Repulik harus menanggung semua hutang, baik hutang dalam negeri maupun hutang luar negeri yang merupakan warisan dari pemerintah Hindia-Belanda. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengambil jalan: a. Mengadakan rasionalisasi dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta alat-alat pemerintahan; b. Menyelidiki secara lebih baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara bagian; c. Mengintensiveer pemungutan berbagai iuran dan cukai d. Mengadakan pajak baru; e. Mengadakan pinjaman nasional. Masalah berikutnya yang dihadapi oleh Pemerintah RIS adalah mengenai persoalan “Negara Hukum”. Langkah pertama dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata hokum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, terutama menyelidiki bagian hokum mana yang masih berlakumenurut Konstitusi RIS, dan bagian hokum mana yang telah hilang kekuatannya terkait dengan penyerahan kedaulatan. Ini akan diselidiki pula, hokum mana yang harus segera dicabut, diubah atau diganti terkait dengan RIS. Masalah terakhir adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari Angkatan Perang RIS. Maka dalam persetujuan KMB mengenai persoalan tentara yang disebut hanya persoalan reorganisasi KNIL. Masalah ini pula yang turut menyebabkan pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis. Berakhirnya Republik Indonesia Serikat Kesepakatan antara kerajaan Belanda dengan Republik Indonesia demi menghindari peperangan serta mengurangi penderitaan rakyat Indonesia dari perang, serta menghindari terjadinya Agresi militer Belanda, maka pemerintah RI bersedia untuk berkompromi dengan pemerintah kerajaan Belanda. Dalam perundingan – perundingannya, kedua belah pihak dibentu oleh Negara – Negara yang memperdulikan perdamaian serta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Berbagai jalan telah ditempuh untuk mencari pemecahan permasalahan antara Belanda dengan Indonesia, melalui Konferensi Asia di New Delhi India yang dilaksanakan tanggal 20 Januari 1949 merupakan salah satu jalan untuk mencari pemecahan masalah antara kedua belah pihak. Resolusi Dewan Keamanan PBB turut membantu dalam mencari jalan keluar dengan mengeluarkan Resolusi – resolusi perdamaian. Komite Tiga Negara (KTN) yang menjadi salah satu resolusi Dewan Keamanan, Belanda yang diwakili oleh Belgia, Indonesia diwakili oleh Australia yang selanjutnya difasilitasi oleh Amerika Serikat. Yang selanjutnya diteruskan dalam kesepakatan Renville yang dilaksanakan di atas Kapal Perang USS. Renville milik Amerika Serikat telah ditempuh kedua belah pihak demi perdamaian keduanya. Maka disepakati pula hasil kesepakatan Roem Royen untuk mengatasi krisis antara Belanda dengan Indonesia yang sempat meruncing dengan dilancarkannya Agresi militer. Sebuah kesepakatan yang akan membawa Republik Indonesia dan Belanda menuju pada suatu pemahaman dan membentuk suatu pemerintahan bersama dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Ketika Konferensi Meja Bundar dibuka tanggal 23 Agustus 1949, maka dimulailah perundingan – perundingan yang akan membawa Indonesia dalam mencari jalan baru tanpa adanya peperangan dan jalan untuk membentuk suatu kedaulatan baru. Sebuah perundingan yang menghasilkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik Indonesia Serikat yang diresmikan tanggal 27 Desember 1949 telah membawa Republik Indonesia memasuki era baru, yaitu menjadi sebuah Negara Bagian yang dibentuk oleh Belanda dengan sistem pemerintahan federal. Adalah Letnan Gubernur Jenderal Van Mook, yang merancang ide untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Federal. Adalah Letnan Gubernur Jenderal Van Mook yang mendirikan Negara – Negara boneka di indonesia demi melemahkan dan membatasi ruang gerak politik dari pemerintahan Republik Indonesia yang sah. Dan ide Van Mook sehingga Belanda melaksanakan Agresi Militernya, sehingga membuat Republik Indonesia mengambil jalan untuk berunding dan mencari jalan keluar tanpa peperangan. Dan mau tidak mau Indonesia harus menerima hasil perundingan KMB yang menyepakati dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS). Hasil – hasil perundingan antara Kerajaan belanda dan Republik Indonesia yang telah dilakukan di berbagai kesempatan dan waktu sehingga menghasilkan Republik Indonesia Serikat tidak membawa pengaruh yang berarti. Terbukti sejak pendeklarasian RIS sebagai Negara yang berdaulat, ternyata kedaulatan RIS tidak berjalan lama dan dapat dikatakan hanya seumur jagung. Suatu perjuangan yang sia – sia yang dilakukan Indonesia dan Belanda, karena pada dasarnya kedaulatan Republik Indonesia akan kembali menjadi tumpuan bersatunya seluruh wilayah di Indonesia. Beberapa penyebab gagalnya Republik Indonesia Serikat dalam mempertahankan kedaulatannya sebagai sebuah Negara Federal, adalah : a. Disintegrasi Kedaulatan Republik Indonesia Serikat. Di beberapa daerah di wilayah RIS telah terjadi pemberontakan dan gerakan yang mengancam kedaulatan RIS,yaitu: Gerakan angkatan Perang Ratu Adil (APRA) Pimpinan Kapten Raymond Westerling dan Sultan Hamid II, Pemberontakan Andi Azis pimpinan KNIL di Makasar yang tidk menerima peleburan KNIL ke dalam APRIS, serta gerakan mendirikan Negara sendiri yaitu Republik Maluku Selatan (RMS) pimpinan Dr. Soumokil di Maluku yang tidak menerima kebijakan – kebijakan RIS. b. Ketatanegaraan Republik Indonesia Serikat Adanya desakan dari Negara – Negara bagian RIS agar segera diadakan perubahan bentuk Negara. Alasannya adalah bahwa Negara – Negara bagian yang masuk ke dalam RIS masih setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan masih setia kepada Pancasila dan UUD’45. c. Masalah Keuangan dan Ekonomi RIS Negara yang baru berdiri seperti RIS harus mendapat tanggung jawab dalam hal ekonomi dengan hutang akibat perang. Hal ini pula yang tidak dapat menopang kelangsungan kedaulatan RIS, ini yang menimbulkan rasa ketidak puasan rakyat dan Negara – Negara bagian terhadap kabijakan – kebijakan RIS yang diambil berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar tanggal 23 Agustus 1949. Negara RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bagian Republik Indonesia. Pada tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RI. Tindakan semacam ini dengan cepat dilakukan oleh Negara-negaa bagian lainnya ynag cenderung untu menghapuskan Negara-negara bagian dan menggabungkan diri ke dalam RI. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa empat Negara bagian dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS (Historia66s Blog, 1 Maret 2010) Penggabungan Negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru khususnya dalam hubungan luar negeri. Hal ini karena RI hanya Negara bagian RIS, hubungan luar negeri yang berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Sehingga peleburan Negara RIS ke dalam RI harus dihindari untuk menjamin kedaulatan negara. Solusinya adalah RIS harus menjelma menjadi RI. Setelah diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut adalah kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945. Rapat-rapat antara pemerintah RIS dan RI mengenai Negara kesatuan semakin sering dilakukan. Setelah rapat mengenai Pembagian daerah yang akan merupakan wilayah NKRI, maka pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan yang terakhir dari DPR dan Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan” terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI, maka dengan demikian maka pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Kesatuan diproklamirkan oleh Soekarno dan berlakulah Undang – Undang dasar baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ide Anak agung Gde Agung,1983:334).
Posted on: Tue, 29 Oct 2013 14:10:07 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015