Rencana Reklamasi Berlanjut SK Gubernur Beri Izin Kajian Dua - TopicsExpress



          

Rencana Reklamasi Berlanjut SK Gubernur Beri Izin Kajian Dua Tahun Denpasar (Bali Post) - Harapan rakyat Bali agar rencana reklamasi Teluk Benoa dihentikan dan 'tutup buku' akhirnya kandas. Perjuangan rakyat Bali menolak reklamasi belum berbuah manis. Malah babak baru rencana reklamasi kini dimulai lagi alias belum tamat. Sebab, Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberi izin kepada PT TWBI melanjutkan kajian rencana reklamasi di Teluk Benoa melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa tertanggal 16 Agustus 2013. Izin melanjutkan kajian itu diberikan kepada PT TWBI (Tirta Wahana Bali Internasional) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dalam SK itu pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa Provinsi Bali dinyatakan tidak berlaku. Disebutkan dasar menimbang SK itu yakni (a) bahwa kebijakan pemerintah daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (b) Bahwa studi kelayakan merupakan prasyarat yang dibutuhkan dalam pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi, ramah lingkungan, dan menghargai kearifan tradisi atau budaya lokal. (c) Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009 kawasan Tanjung Benoa merupakan kawasan perlindungan setempat. (d) Bahwa Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar Bandung, Gianyar dan Tabanan, perairan kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi. (e) Bahwa Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pemerintah daerah berwenang membatalkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (f) Bahwa sesuai dengan surat DPRD Provinsi Bali nomor 900/2569/DPRD, tertanggal 12 Agustus 2013, hal peninjauan ulang dan/atau pencabutan SK Gubernur Bali nomor 2138/02-C/HK/2012, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa. Dalam konsideran memutuskan di SK itu disebutkan, lokasi studi kelayakan sebagaimana mencangkup wilayah perairan kawasan Teluk Benoa sebagian di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sebagian di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari keputusan ini. Sementara itu, pemegang izin studi kelayakan wajib mengikuti dan menaati prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan kerja sama dalam melaksanakan studi kelayakan dengan perguruan tinggi setempat. Diwajibkan pula untuk mengumpulkan dan menampung aspirasi masyarakat pesisir Teluk Benoa dan sekitarnya tentang rencana pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa, melaporkan setiap kegiatan secara berkala kepada gubernur setiap 6 bulan dan menyusun dan menyerahkan hasil studi kelayakan rencana pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa kepada gubernur. Diatur pula larangan untuk pemegang izin studi kelayakan. Yakni dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari gubernur: dan dilarang menyelenggarakan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, kesusilaan dan/atau ketertiban umum. Apabila pemegang izin studi kelayakan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini, maka izin studi kelayakan akan ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kmb29)
Posted on: Wed, 21 Aug 2013 17:02:28 +0000

Trending Topics



-left:0px; min-height:30px;"> Buy Best Ariat Challenge Contour Field Boot 8 Short-reg See Check
Our National Security Is Weakened Because Of The Great Worldwide
div>

Recently Viewed Topics




© 2015