Selamat Pagi! Kenaikan Pajak Reksadana Ditunda Jakarta - - TopicsExpress



          

Selamat Pagi! Kenaikan Pajak Reksadana Ditunda Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan pajak reksadana menjadi 15 persen dari sebelumnya 5 persen, yang rencananya diberlakukan pada 2014, akan ditunda sampai tahun 2020. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan II Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (19/11). Menurutnya, pajak reksadana sebesar 5 persen masih akan diperpanjang sampai tahun 2020. Aturan penundaan kenaikan ini yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) saat ini tengah dalam penyelesaian. Sebelum akhir tahun lah (PP penundaan kenaikan keluar), terangnya. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, draf PP untuk penundaan kenaikan tarif pajak reksadana ini sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diharapkan bisa keluar di bulan November ini. Penundaan kenaikan pengenaan pajak reksadana ini, sambung dia, dengan merujuk pada masukan dari sejumlah pihak termasuk dari pelaku industri. Mengingat pertumbuhan industri reksadana cukup minim dan masih memerlukan dukungan kebijakan dari regulator di tengah kondisi ekonomi yang masih belum membaik. Jadi tahun depan besaran pajak bagi reksadana masih tetap sama (5 persen), ini kan cuma menunda setidaknya untuk lima tahun ke depan (sekitar tahun 2019), ungkapnya. Sebelumnya, sejak tahun 2009 hingga 2010, reksadana belum dikenakan pajak, baru mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif sebesar 5 persen. Kemudian, rencananya tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan pajak 15 persen. Pemotongan pajak ini merujuk pada peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Instrumen reksadana yang terdaftar di Bappepam-LK dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh.
Posted on: Thu, 21 Nov 2013 01:30:00 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015