d3ni99: PERKEMBANGAN DAN FAKTA KASUS DR AYU DKK. Resume - TopicsExpress



          

d3ni99: PERKEMBANGAN DAN FAKTA KASUS DR AYU DKK. Resume Kriminalisasi dokter di PB IDI 18 nov 2013 Dari tim yang dikirim PB IDI ke manado akhir pekan lalu di temui fakta ■ Selama proses hukum dr ayu cs tidak didampingi pihak fakultas, rumah sakit , POGI dan IDI cabang dan wilayah ■Pihak IDI pusat baru tahu dan diberi tahu belakangan setelah dr. Ayu cs kalah di kasasi ■ tidak dilakukan kontra memori saat pihak jaksa melakukan kasasi. ■ dr ayu cs tidak berusaha melarikan diri saat di jemput paksa tetapi mereka dalam tugas Pendapat pakar hukum yang terdiri dari kuasa hukum saat pengajuan PK saat ini, dan mantan hakim agung yang juga mantan hakim konstitusi Prof. Laika Marzuki. ■ semua narasumber pakar hukum berpendapat banyak fakta hukum yang di abaikan hakim kasasi dan fakta ini dapat digunakan untuk bukti saat PK ■ pengajuan kasasi menyalahi undang undang krn vonis bebas murni tak dapat di kasasi ■ Pengacara yang dipakai sekarang adalah pengacara yang mendampingi dr ayu saat pengadilan tingkat satu dan banding, sayang nya mereka tak dilibatkan lagi melakukan kontra memori saat kasasi. Tidak adanya kontra memori kasasi sangat di sesalkan oleh Prof. Leika karena ini amat ceroboh, sampai akhir acara beliau tetap tak habis fikir kenapa ini dibiarkan. ■ upaya hukum formal terakahir adalah PK. Tapi di luar itu pihak pengacara sangat menekan kan perlunya penggalangan opini publik untuk mendorong kasus ini segera dikoreksi ■ semua nara sumber sependapat kasus ini harus kita menangkan , jika tidak ini menjadi preseden buruk bagi dunia kodokteran di indonesia. ■menurut pengacara upaya agar dr ayu tak di tahan menjadi susah karena pihak lawan telah menggiring opini masyarakat memaksa jaksa untuk bertidak, semestinya saat ini menjadi pemberitaan di manado dokter indonesia harus mengkaunternya. Mohon maaf BC, :) Ini demi penggalangan opini publik, dan meneruskan pesan bahwa perlunya persatuan dokter seluruh Indonesia agak kita tidak ditindas terus menerus. Di pagi yang agak mendung, di sebuah tempat di pinggiran jakarta. Tempat ngumpul dokter yg galau sambil sambil menunggu kejelasan hidup. Kriiiinggggg... Salah seorang dr mereka (TS) yg pagi itu lg sarapan mie langsung melompat meraih gagang telpon.... TS:haloo dengan kami di sini Klinik X (kx) : iya dok. Ini dg klinik x. Kita membutuhkan dokter jaga. Ada yg bisa di situ? TS: sistemnya gimana bu.. Kx : kami punya uang duduk/ 24 jam 50rb, trus uang pasien per konsul pasien Rp. 1000 dari pasien pertama. TS:di klinik ada tempat parkirnya bu? Kx : oh ada dok,luas kok parkirannya dan aman krn ada tukang parkirnya. dokter mau bawa mobil? TS:oh ndk bu, klo parkirannya luas, saya yang jadi tukang parkir aja ya bu...kalo oke, sy brangkat skarang nanti gantian sama tukang parkir di sana Kx: hmm..maksudnya dok? TS: klo sy jadi tkg parkir, dpt 2rb/mobil n 1rb utk motor. Lecet, gores dan ilang sy ndk perlu ganti bu. tapi klo sy sbagai dokter, dapat 1000/pasien dg resiko mcam2 dan berbahaya....X_X Luthfi: PESAN KESEJAWATAN dari TS SH (1): Sahabat2ku, begitu banyak kasus sengketa medik yg terangkat ke permukaan. Beberapa pesan ini penting utk disampaikan guna kita perhatikan, pahami, dan laksanakan, sbb: 1). Dlm menatalaksana pasien, jangan pernah menjanjikan HASIL (misal: sembuh dlm seminggu, tak ada bekas operasi, mata melihat lagi, kaki jalan lagi, sadar lagi, dsb), namun sampaikan bhw kita BERUPAYA dg penuh kesungguhan. Jangan pernah menjanjikan hasil sembuh atau baik dlm sekian waktu, dst. Dlm hukum dikenal dg istilah inspanning verbitennis (perjanjian yg prestasinya BERUPAYA), dan bukan resultaat verbintenis (perjanjian yg prestasinya HASIL). 2). Relakan waktu Anda utk menjelaskan scr singkat tentang penyakit pasien, pentalaksanaannya, prognosisnya, dan apapun yg terkait dg itu. Kalau hrs ada tindakan medis, misalnya operasi, pungsi, laser, dsb, maka hrs dilakukan penjelasan lbh dulu oleh DOKTER kpd pasien (jangan selalu dilimpahkan kpd perawat), meliputi dasar dan tujuan tindakan, kemunginan efek yg terjadi, bahkan biayanya, dan pastikan sampai pasien jelas, dan menandatangani informed consent (persetujuan atas tindakan medis, setelah dijelaskan sebelumnya). 3). Lakukan penatalaksanaan sesuai: standar profesi (perhatikan clinical guidelines, clinical pathway (kalau sdh ada)), standar pelayanan, kesesuaian dg kompetensi dan penugasan yg sdh diterima oleh sejawat (lazimnya dlm btk clinical privilege dan clinical appointment), kesesuaian dg SPO/Protap). 4). Di samping itu lakukan komunikasi yg baik dan jelas antara dokter-pasien, dan jaga komunikasi yg baik antar Sejawat (terutama saat berhadapan dg pasien Anda yg sdh berobat di Sejawat yg lain).
Posted on: Wed, 20 Nov 2013 02:33:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015